SELURUH HARTA BENDA DEBITOR DAPAT DIJADIKAN JAMINAN PELUNASAN UTANG

seluruh-harta-benda-debitor-dapat-dijadikan-jaminan-pelunasan-utang

“Barang-barang milik debitor baik yang sudah ada ataupun akan ada di kemudian hari dapat dipergunakan untuk melunasi utang-utang debitor.” Dalam suatu perjanjian yang menimbulkan utang piutang di antara para pihak, umumnya kreditor akan meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut dipergunakan untuk “menyelamatkan” kreditor apabila di kemudian hari ternyata debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Jaminan…

Read More

Hal-Hal Berikut Dapat Mengakibatkan Perjanjian Anda Berakhir

HAL-HAL-BERIKUT-DAPAT-MENGAKIBATKAN-PERJANJIAN-ANDA-BERAKHIR

Setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak pada dasarnya berlaku layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal tersebut merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian. Kecuali jika di kemudian hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani diketahui adanya hal-hal yang mempengaruhi keabsahan dari perjanjian tersebut. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali jika adanya…

Read More

Jaminan Perorangan Merupakan Salah Satu Pilihan Jaminan Yang Dapat Anda Pergunakan

JAMINAN-PERORANGAN-MERUPAKAN-SALAH-SATU-PILIHAN-JAMINAN-YANG-DAPAT-ANDA-PERGUNAKAN

Dalam setiap perjanjian kredit pihak debitor (pihak yang berutang) akan dibebankan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelunasan utang yang dimiliki untuk diserahkan kepada pihak kreditor. Jaminan itu sendiri ada 2 macam bentuk yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Ketika pihak debitor tidak memiliki barang atau aset berharga yang dapat dibebankan jaminan kebendaan (hak tanggungan, fidusia, gadai…

Read More