
Menilik Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Sebuah Dokumen
Menilik Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Sebuah Dokumen
”Kemajuan teknologi telah merubah dari tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan elektronik”
Tanda tangan menjadi sangat penting sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas suatu identitas penanda tanda tangan dan menunjukan keaslian serta keutuhan suatu dokumen. Selain itu juga memastikan bahwa dokumen atau transaksi tersebut dilakukan oleh individu yang sah.
Keabsahan tanda tangan eletronik menjadi isu penting di tengah kemajuan teknologi yang telah merubah bentuk tanda tangan, yang sebelumnya dilakukan dengan cara konvensional atau disebut tanda tangan basah kini telah muncul inovasi yang dikenal dengan istilah tanda tangan elektronik.
Ketentuan tanda tangan elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008) yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali.
Pertama pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dan terakhir pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024).
Tanda tangan elektronik di Indonesia memberikan banyak keuntungan salah satunya memungkinkan proses penandatanganan dokumen menjadi lebih cepat dan mudah namun tetap harus memperhatikan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik? Simak artikel berikut.
Baca juga: Anda Berniat Mengganti Tanda Tangan? Begini Konsekuensi Hukumnya!
Definisi Tanda Tangan Elektronik
Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 19/2016 tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tanda tangan diatur dalam Pasal 1875 yang menjelaskan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka;
Baca juga: Dasar-Dasar Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Online
Jenis Tanda Tangan Elektronik
Penjelasan terkait jenis tanda tangan elektronik dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Pasal 60 ayat (2) PP 71/2019 tanda tangan elektronik meliputi:
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Pasal 60 ayat (3) PP 71/2019)
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik.
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.
- Dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi (Pasal 60 ayat (4) PP 71/2019)
- Dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Baca juga: 3 Tips Dalam Mengidentifikasi Keabsahan Tanda Tangan Dalam Dokumen
Keabsahan
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, tanda tangan konvensional dan elektronik memiliki keabsahan yang sama selama dengan catatan tanda tangan elektronik tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 11/2008 dan Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019, yakni:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
BP Lawyers dapat membantu anda dalam menyusun kontrak bisnis yang rumit menjadi sederhana dan mudah dipahami dengan tetap bertujuan melindungi bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.