
Merek Jasa: Definisi, Syarat, Contoh, dan Tatacara Permohonan
Merek Jasa: Definisi, Syarat, Contoh, dan Tatacara Permohonan
”Merek jasa harus didaftarkan sebagai salah satu syarat legalitas”
Semakin berkembangnya dunia bisnis saat ini, melindungi aset intelektual seperti inovasi produk dan identitas merek adalah hal yang sangat penting. Merek dapat berupa kata, warna, dan logo/gambar/foto.
Merek merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang sangat penting karena bertujuan untuk melindungi identitas bisnis yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing dan mencegah orang lain menggunakan tanda identitas yang sama atau serupa.
Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) dan beberapa aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Merek meliputi merek dagang dan merek jasa (Pasal 2 ayat (2) UU 20/2016). Merek jasa merupakan elemen penting dalam dunia bisnis modern khususnya dalam bisnis ekonomi berbasis layanan.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait merek jasa? Simak artikel berikut.
Baca juga: Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan
Definisi Merek Jasa
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).
Berbeda dengan merek dagang, merek jasa adalah merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU 20/2016).
Baca juga: Pendaftaran Merek Dagang: Syarat dan Poin Pentingnya
Contoh Merek Jasa
Merek jasa berfokus pada kegiatan layanan seperti layananan keuangan, layanan akomodasi, layanan asuransi, layanan komunikasi dan lainnya.
Beberapa contoh merek jasa di Indonesia adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang bergerak di bidang layanan transportasi online dan transaksi digital, PT Prudential Life Assurance adalah perusahaan jasa keuangan di bidang asuransi, PT Telkom Indonesia Tbk adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Belajar Perjanjian Lisensi Merek Dari Kasus Miss Universe
Syarat
Syarat dalam pendaftaran merek meliputi (Pasal 3 Permenkumham 67/2016):
- Pengajuan permohonan dengan mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia.
- Pengajuan permohonan merek minimal memuat:
- anggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- Label Merek;
- Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Pengajuan permohonan melampirkan dokumen:
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya
Tatacara Permohonan
Adapun tatacara permohonan merek dapat diuraikan sebagai berikut:
- Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir secara elektronik (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkumham 67/2016).
- Sedangkan non elektronik diajukan secara tertulis kepada menteri (Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
- Permohonan dilakukan dengan melampirkan berkas persyaratan (Pasal 8 ayat (2) Permenkumham 67/2016).
- Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 9 Permenkumham 67/2016).
- Jika terdapat kekurangan menteri akan memberitahukan secara tertulis (Pasal 10 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
- Jika permohonan dinyatakan lengkap permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa (Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
Diatur dalam Pasal 35 UU 20/2016 jangka waktu perlindungan adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.
Anda atau Perusahaan Anda bermaksud untuk melindungi merek atau logo yang digunakan dalam menjalankan bisnis Anda? Atau mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran merek di Indonesia?
BP Lawyers memiliki konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia yang berpengalaman dalam proses pendaftaran maupun permasalahan mengenai merek. Silakan hubungi BP Lawyers untuk berkonsultasi lebih lanjut melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.