
Pendaftaran Merek Dagang: Syarat dan Poin Pentingnya
Pendaftaran Merek Dagang: Syarat dan Poin Pentingnya
”Merek sebagai ciri khas produk dan keunikan yang membedakan dari produk lain.”
Salah satu aspek terpenting dalam dunia bisnis yang tak bisa diabaikan adalah keberadaan dari merek dagang.
Fungsi merek adalah memberikan representasi visual, verbal, dan emosional dari bisnis atau produk tertentu.
Oleh karena itu dalam perkembangan era digital ini, penting bagi setiap bisnis untuk memiliki merek yang kuat agar dapat bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.
Perlu diketahui bahwa merek baru mendapatkan perlindungan hukum setelah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Baca juga: Belajar Perjanjian Lisensi Merek dari Kasus Miss Universe
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).
Dalam hal ini, merek sangat penting karena dapat membedakan dari pesaing, memberikan kepercayaan konsumen, membangun loyalitas pelanggan, menetapkan harga, dan memungkinkan untuk ekspansi barang dagang.
Lantas, bagaimana mekanisme dan apa pentingnya pendaftaran merek dagang?
Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya
Syarat Prosedur Pendaftaran Merek Dagang
Permohonan atas pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia (Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016).
Adapun syarat dan tata cara pendaftaran merek pada pokoknya meliputi (Pasal 4 ayat (1) hingga ayat (9) UU 20/2016):
- Permohonan yang mencantumkan:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Permohonan dilampiri dengan label merek dan bukti pembayaran biaya.
- Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang.
- Dalam hal merek berupa bentuk tiga dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut.
- Dalam hal merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
- Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
Baca juga: Merek Jadi Rebutan, Bagaimana Solusi Hukumnya?
Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek berkaitan dengan prinsip first to file system.
Secara sederhana, arti dari first to file system adalah prinsip “siapa cepat, dia dapat”.
Jadi, pemohon yang mengajukan atas pendaftaran merek terlebih dahulu dari yang lain dan memenuhi persyaratan, maka akan mendapatkan perlindungan merek pada urutan pertama. Perlindungan merek ini mulai berlaku sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.
Oleh karena itu, disarankan untuk mendaftarkan merek dari awal sejak bisnis sedang merintis.
Pendaftaran merek akan menghindari risiko kerugian dari penggunaan yang tidak sah. Dengan merek terdaftar, maka dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar.
Hal ini pun meminimalisir tindakan pembajakan, pemalsuan, atau penggunaan yang tidak sah atas merek terdaftar tersebut.
Selain itu, merek terdaftar juga dapat menghindari konflik hukum.
Sebab, tanpa adanya pendaftaran, bisa jadi ke depannya akan terlibat dalam perselisihan merek yang dapat menghabiskan waktu, uang, dan sumber daya.
Kemudian, merek terdaftar memiliki nilai yang lebih tinggi, sehingga dapat menarik investor.
Baca juga: Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Dalam pendaftaran merek, terdapat hal-hal yang harus dihindari, umumnya sebagai berikut:
Penggunaan merek yang tidak memiliki hak
Pastikan merek yang didaftarkan adalah milik pemohon yang tidak melakukan plagiasi, menggunakan, atau meniru merek lainnya. Sebab, hal tersebut dapat menyebabkan konsekuensi hukum ke depannya.
Hindari persamaan konsep merek
Konsep menjadi hal yang penting sebagai daya pembeda untuk menghindari kesan persamaan aspek bentuk, penempatan, dan susunan warna.
Tidak melakukan konsultasi dengan ahli hukum
Konsultasi dengan ahli hukum sangat penting supaya dapat mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Memantau penggunaan merek
Setelah merek terdaftar, penting untuk terus memantau penggunaannya. Hal ini dilakukan agar dapat mendeteksi pelanggaran merek oleh oknum.
Jika ingin didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual bersertifikat untuk menangani pengurusan objek kekayaan intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.