perjanjian lisensi merek

Belajar Perjanjian Lisensi Merek Dari Kasus Miss Universe

“Perjanjian lisensi merek harus didaftarkan dan masing-masing pihak dilarang melanggar isi perjanjian lisensi tersebut”

Salah satu cara pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dari aset berupa hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya adalah dengan cara memberikan izin kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Objek kekayaan intelektual yang dimaksud berupa merek produk atau jasa yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dengan catatan, pemilik merek tetap menerima imbalan untuk penggunaan merek tersebut.

Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar miliknya pada suatu kegiatan usaha ini disebut dengan lisensi.

Berbicara tentang lisensi, sempat ramai diperbincangkan mengenai pencabutan lisensi merek Miss Universe Indonesia pasca terjadinya suatu kasus di Indonesia.

Dikutip dari CNN Indonesia (14/8/2023), hal tersebut bermula dari dugaan kasus pelecehan seksual berupa body checking pada beberapa peserta. Pada akhirnya, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian.

Perlu diketahui bahwa lisensi Miss Universe untuk Indonesia pada tahun 2023 ini dipegang oleh PT Capella Swastika Karya (PT CSK).

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke kepolisian tersebut, pihak Miss Universe Organization pusat secara resmi menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan kerja sama dengan PT CSK.

PT CSK pun tidak dapat lagi menggunakan merek Miss Universe Indonesia. Selain itu, PT CSK juga tidak dapat mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang berkaitan dengan merek Miss Universe tersebut.

Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya

Peraturan tentang lisensi merek sendiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Lantas, bagaimana ketentuan dari pelaksanaan perjanjian lisensi?

Pentingnya Perjanjian Lisensi Merek

Pencabutan lisensi merek seperti kasus diatas berkaitan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu terkait empat syarat sah perjanjian.

Adapun syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata meliputi:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

Poin nomor 1 dan 2 merupakan persyaratan subjektif. Sementara poin nomor 3 dan 4 adalah persyaratan objektif.

Dengan dicabutnya lisensi, maka perjanjian dapat dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian.

Perjanjian lisensi sangat penting dalam hubungan kemitraan. Miss Universe sebagai merek terdaftar tentu sudah mendapatkan perlindungan.

Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa untuk melakukan bisnis.

Jadi, jika ingin memakai merek dalam rangka penyelenggaraan bisnis, maka wajib hukumnya mendapatkan persetujuan dari pemilik merek terdaftar.

Persetujuan tersebut dituangkan secara tertulis melalui perjanjian lisensi.

Larangan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Lantas, apa yang dilarang untuk diatur dalam perjanjian lisensi?

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018), yaitu meliputi:

  1. Memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan merugikan perekonomian Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pendaftaran

Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya (Pasal 42 ayat (3) UU 20/2016).

Baca juga: Merek Jadi Rebutan, Bagaimana Solusi Hukumnya?

Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi Dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 36/2018).

Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi harus melampirkan beberapa dokumen berikut (Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018):

  1. Bukti perjanjian lisensi;
  2. Identitas pemohon dan penerima lisensi; 
  3. Salinan sah Akta Pendirian Badan Hukum; 
  4. Sertifikat Merek;
  5. Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual Bermeterai (jika menggunakan jasa konsultan);
  6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi; 
  7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi.  

Jika ingin didampingi oleh Konsultan Kekayaan Intelektual bersertifikat untuk menangani pengurusan objek kekayaan intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.