Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

“Tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dapat dianggap sebagai wanprestasi.”

Perjanjian atau kontrak adalah dokumen penting yang wajib dibuat oleh pihak-pihak dalam suatu pelaksanaan kerja sama.

Sebab, perjanjian merupakan aspek utama dalam menjaga keteraturan dan kepercayaan antar pihak selama kerja sama tersebut berlangsung.

Suatu kerja sama bisnis akan memberikan hasil yang baik jika semua pihak saling percaya dan saling menguntungkan.

Para pihak yang telah sepakat untuk membuat perjanjian dan telah ditandatangani, maka akan saling terikat.

Oleh karena itu, para pihak tersebut harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Namun, tidak sedikit kita temui adanya kerja sama bisnis yang tidak berjalan dengan lancar akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Tindakan yang tidak memenuhi kesepakatan dalam perjanjian tersebut ditunjukkan dengan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, bentuknya juga bisa dengan melakukan apa yang sudah jelas-jelas disepakati para pihak untuk dilarang, akan tetapi malah dilakukan demi kepentingan pihak tersebut sendiri. Pada akhirnya, akan menyebabkan pihak lainnya dalam perjanjian mengalami kerugian.

Gagalnya pemenuhan kewajiban dalam perjanjian itu disebut dengan wanprestasi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam hukum perdata, difokuskan pada ganti rugi akibat dilakukannya wanprestasi.

Lantas, apa arti wanprestasi secara lebih lanjut dan hubungannya dalam perjanjian bisnis?

Baca juga: Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya

Arti Wanprestasi

Arti Wanprestasi merupakan situasi di mana salah satu pihak dalam kontrak tidak mematuhi kewajibannya, sehingga dapat berdampak serius pada bisnis dan hubungan profesional antar para pihak tersebut.

Dalam hal ini, wanprestasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu materiil (berdampak pada kerugian finansial dan imateriil (berdampak pada perasaan jiwa atau kerugian yang masih abstrak).

Sementara itu, salah satu dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Pada Pasal 1243 KUHPerdata, dinyatakan bahwa,

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Sederhananya, wanprestasi adalah pelanggaran suatu kontrak atau perjanjian bisnis akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Kemudian, pihak itu diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama

Unsur Wanprestasi

Adapun unsur-unsur wanprestasi menurut Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian meliputi:

Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan

Ketika suatu pihak tidak melaksanakan janji sesuai kesepakatan di awal, maka hal tersebut  dilakukan dengan kesadaran atau tanpa suatu keadaan yang memaksa.

Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan

Melakukan kewajibannya, namun di bawah standar kesepakatan awal. Atau, bisa juga dengan melaksanakan apa yang berbeda dari isi perjanjian.

Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat

Ketepatan waktu dapat menentukan suatu prestasi yang dikatakan prestasi sesuai dengan keinginan atau tidak dalam suatu perjanjian. Kemudian, keterlambatan tersebut dapat memberikan kerugian pada salah satu pihak.

Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang dalam isi perjanjian di awal, sehingga akhirnya dapat merugikan pihak yang lain.

Baca juga: Dalam Kontrak Bisnis, Sangat Penting Mencantumkan Cara Penyelesaian Sengketa

Akibat yang Ditimbulkan

Salah satu akibat wanprestasi disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi, 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Selain itu, dalam perjanjian bisnis terdapat juga dalam Pasal 1239 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Pada pokoknya, Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata mengatur pihak yang melakukan wanprestasi tidak memiliki kewajiban untuk menggantikan kerugian yang disebabkan oleh force majeure (suatu keadaan yang tidak terduga).

Dalam praktiknya, pasal mengenai force majeure menjadi penting ketika membuat perjanjian. Sebab, di dalamnya telah ditetapkan kejadian-kejadian apa saja yang disepakati para pihak sebagai force majeure. 

Perusahaan Anda hendak membuat perjanjian kerja sama dengan mitra bisnis yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak?

BP Lawyers berpengalaman dalam menyusun kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.