Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya

Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya

Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya

Salah satu cara yang dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal usaha adalah dengan mengajukan permohonan kredit atau pinjaman ke bank.

Namun, pengajuan permohonan kredit atau pinjaman ke bank memiliki banyak syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, dan bank akan melakukan proses customer due diligence yang sangat menyeluruh mengenai kemampuan finansial pelaku usaha sesuai dengan standar yang berlaku dalam ranah perbankan. Akibatnya, pelaku usaha terkadang tidak dapat mendapatkan pinjaman modal dari bank sesuai dengan nilai yang diharapkan.

Oleh karena itu, pelaku usaha umumnya mencoba mencari cara lain untuk mendapatkan modal agar kegiatan usaha dapat terus berjalan dengan baik, salah satunya dengan mencari rekan usaha atau investor yang bersedia untuk menyetorkan modal ke dalam usahanya. Dalam hal pelaku usaha berhasil menemukan rekan usaha tersebut, yang perlu dilakukan adalah mengatur penyetoran modal itu melalui Perjanjian Penyertaan Modal (Shares Subscription Agreement/SSA) yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani pelaku usaha dan rekan usahanya.

 

Baca juga: Begini Ketentuan Modal Penyertaan pada Koperasi

 

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Penyertaan Modal

Terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian Penyertaan Modal untuk menghindari konflik atau sengketa di kemudian hari, sebagai berikut:

1. Jumlah Modal dan Jumlah Saham

Dalam Perjanjian Penyertaan Modal, hal yang paling pertama kali wajib dilakukan adalah untuk mengatur ketentuan mengenai jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh pelaku usaha kepada rekan usaha atau investor sebagai timbal balik dari sejumlah modal yang disetorkan oleh rekan usaha atau investor tersebut.

2. Klasifikasi Saham

Dalam hal terdapat beberapa rekan usaha atau investor yang sudah bekerjasama dengan pelaku usaha, menjadi penting untuk menetapkan apakah terdapat klasifikasi saham atau jenis saham dalam Perjanjian Penyetoran Modal. Hal ini berfungsi agar dapat ditentukan sejauh mana nantinya peran para pemegang saham dalam Perusahaan.

3. Pelaksanaan Perjanjian (Pelaksanaan Penyetoran Modal dan Penerbitan Saham)

Dalam Perjanjian Penyertaan Modal, hal penting lainnya yang harus diatur adalah mengenai pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Maksudnya adalah para pihak harus menyepakati terkait tata cara, prosedur dan jadwal pelaksanaan pembayaran sejumlah dana oleh rekan usaha atau investor, dan juga mekanisme pemberian sejumlah saham sebagai timbal balik dari penyetoran dana tersebut oleh pelaku usaha. Ketentuan ini juga dapat mengatur hal-hal teknis terkait prosedur pelaksanaan perjanjian dan tahapan apabila penyertaan modal telah dilakukan.

4. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam Perjanjian Penyertaan Modal, ada beberapa hal yang harus dimasukkan ke dalam hak dan kewajiban para pihak, antara lain: mengenai kewajiban pelaku usaha untuk tidak melakukan pencarian penambahan modal tanpa persetujuan pemegang saham dan kewajiban terhadap rekan usaha atau investor untuk tidak melakukan kegiatan bisnis atau berafiliasi dengan pesaing bisnis pelaku usaha.

5. Jaminan dan Ganti Rugi

Para pihak dapat menjamin bahwa mereka mampu dan mau memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, dan melakukan mengganti rugi apabila terdapat kerugian yang diakibatkan oleh kewajiban yang tidak dipenuhi.

6. Pengakhiran Perjanjian

Dalam ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian, para pihak dapat menyepakati dalam hal-hal apa saja Perjanjian Penyertaan Modal dapat berakhir. Baik itu secara langsung atau dengan melalui prosedur tertentu sebelum pengakhiran perjanjian dilakukan. Selain itu, para pihak dapat mengatur mengenai kewajiban-kewajiban yang tetap berlaku dan/atau timbul bagi para pihak setelah dilakukannya pengakhiran perjanjian.

7. Penyelesaian Sengketa

Dalam setiap perjanjian, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaannya akan bebas dari perselisihan atau sengketa antara para pihak. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian diharapkan dapat mencegah agar tidak timbulnya sengketa antara para pihak. Namun, tidak dapat sepenuhnya dipastikan perselisihan tidak akan terjadi, sehingga perlu juga diatur bagaimana penyelesaian sengketa yang harus dilakukan apabila terjadi konflik atau perselisihan antara pelaku usaha dengan rekan usaha atau investor, dengan cara memilih forum penyelesaian sengketa dan wilayah hukum.

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar penyusunan perjanjian atau kontrak bisnis, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Andi Akhirah Khairunnisa