
BP LAWYERS E-BOOK VIII
BP LAWYERS E-BOOK VIII | URGENSI BENEFICIAL OWNER: KETERBUKAAN INFORMASI DAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Tujuan dari penetapan dan pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) pada korporasi adalah untuk meningkatkan transparansi. Hal ini berhubungan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penggelapan pajak dan juga korupsi, di lingkup korporasi.
Jika korporasi tidak kunjung menetapkan pemilik manfaat apalagi tidak dilaporkan kepada Pemerintah Indonesia, maka salah satu konsekuensi yang akan dihadapi korporasi adalah pemblokiran akses terhadap sistem Administrasi Hukum Online (AHU Online/BO Apps) dan sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, BP Lawyers Counselors at Law merilis E-book Volume VIII Edisi Bulan Juli 2023 yang berisi rangkuman poin-poin penting terkait penetapan dan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner).
Isi form di bawah ini, kami akan langsung mengirikan E-Book melalui email Anda.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, Anda dapat menghubungi kami melalui:
Email: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235