
Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
“Perjanjian dapat dibatalkan melalui arbitrase dengan memperhatikan beberapa syarat.”
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, dapat terjadi hal-hal yang menyebabkan para pihak memutuskan untuk sepakat mengakhiri perjanjian, atas dasar kesepakatan bersama.
Namun, terdapat juga perjanjian-perjanjian yang akhirnya dapat dibatalkan saat sedang berjalan pelaksanaannya.
Pembatalan perjanjian ini dapat dilakukan melalui proses di pengadilan, dan dapat juga dibatalkan melalui proses arbitrase, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.
Jika suatu perjanjian dapat dibatalkan melalui arbitrase, pastinya perjanjian tersebut terlebih dahulu wajib memuat klausul arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian.
Arbitrase menjadi pilihan forum penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak karena dirasa proses arbitrase umumnya lebih cepat daripada proses di pengadilan. Selain itu, juga terdapat fleksibilitas dalam memilih hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaian sengketa di arbitrase.
Akibat hukum yang timbul dengan dimuatnya klausul arbitrase dalam perjanjian adalah apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian, maka pembatalan tersebut tidak dapat diajukan melalui pengadilan, melainkan wajib melalui forum arbitrase.
Lantas, bagaimana proses pembatalan perjanjian melalui arbitrase? Simak artikel berikut!
Baca juga: Arbitrase: Kelebihan dan Kekurangan pada 2023
Syarat Klausul Perjanjian Arbitrase
Klausul mengenai perjanjian dapat dibatalkan melalui forum arbitrase sangatlah penting untuk dipastikan keberadaannya dalam perjanjian.
Sebab, hal tersebut menentukan apakah sengketa yang timbul dalam perjanjian tersebut wajib diselesaikan melalui forum arbitrase atau tidak.
Klausul arbitrase memiliki peran penting sebagai iktikad-iktikad apa saja yang harus diperbuat yang memengaruhi akibat hukum.
Menurut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum mendaftarkan perkara yang diperiksa pertama kali adalah apakah terdapat klausul arbitrase dalam kontrak bisnis.
Apabila para pihak tidak menuliskan klausul arbitrase dalam ketentuan penyelesaian sengketa dalam perjanjian, maka para pihak bisa saja menyepakati klausul arbitrase setelah sengketa timbul. Hal ini sepanjang disetujui oleh seluruh pihak (Akta van Kompromis).
Baca juga: Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan
Perjanjian yang dapat Dibatalkan melalui Arbitrase
Arbitrase diatur secara teknis melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).
Dalam hal ini, arbitrase bersifat absolut karena objek perjanjian yang dapat dibatalkan melalui arbitrase hanyalah sengketa bidang perdagangan meliputi keuangan, penanaman modal, industri, perbankan, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya (Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 30/1999).
Pasal 1851 sampai 1854 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur mengenai sengketa yang tidak dapat selesaikan oleh forum arbitrase, yaitu sengketa yang berdasarkan perundang-undangan tidak dapat dilaksanakan perdamaian.
Setiap perkara yang sudah diputuskan pada arbitrase tidak dapat diajukan kembali pada pengadilan.
Namun, terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut (Pasal 70 UU 30/1999):
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Perusahaan Anda hendak menyusun kontrak bisnis yang relevan dan tepat?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan kontrak bisnis perusahaan dan berbagai aksi korporasi lainnya. Silakan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.