Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan
Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan
Arbitrase saat ini menjadi salah satu alternatif bagi para pebisnis di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan transaksi maupun kerjasama dalam bisnis, baik dengan sesama pebisnis di Indonesia maupun mitra bisnis asing di luar negeri. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) menjelaskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam pelaksanaanya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilaksanakan apabila para pihak telah sepakat akan hal tersebut. Kesepakatan ini tertuang dalam suatu perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase berisi klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Pasal 1 Angka 3 UU 30/1999).
Perjanjian accessoir
Dari bentuknya, maka perjanjian arbitrase dapat dikelompokkan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir. Perjanjian accessoir merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok. Sebagai contoh, terdapat dua pihak yang memutuskan untuk menjalin kerja sama dalam bentuk pemberian investasi. Dalam melaksanakan kerja sama tersebut, para pihak menyusun suatu surat perjanjian kerja sama, dan di dalam perjanjian kerja sama tersebut disusun suatu klausula yang menyatakan bahwa para pihak sepakat apabila terjadi sengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur arbitrase. Di sinilah perjanjian arbitrase sebagai perjanjian tambahan dari perjanjian utamanya berupa perjanjian kerja sama.
Pada dasarnya, sebagai perjanjian yang bersifat tambahan, perjanjian accessoir tidak dapat dan tidak mungkin berdiri sendiri. Perjanjian accessoir akan sangat bergantung dengan perjanjian pokok yang melahirkannya. Secara umum perjanjian accessoir memiliki sifat:
- Adanya dan hapusnya perjanjian tambahan tergantung pada perjanjian pokok.
- Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian tambahan juga batal.
- Jika perjanjian pokok beralih, maka perjanjian tambahan ikut beralih.
- Jika perjanjian pokok beralih karena cessie atau subrogatie, maka perjanjian tambahan juga beralih tanpa penyerahan khusus.
Keberlakuan Perjanjian Arbitrase
Namun patut diperhatikan, walaupun perjanjian arbitrase bersifat perjanjian accessoir, perjanjian arbitrase memiliki kekhususan dibandingkan dengan perjanjian accessoir lain pada umumnya.
Pasal 10 UU No. 30/1999 menjelaskan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal dikarenakan keadaan:
- Meninggalnya salah satu pihak;
- Bangkrutnya salah satu pihak;
- Novasi;
- Insolvensi salah satu pihak;
- Pewarisan;
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
- Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dari penjelasan di atas, maka suatu perjanjian arbitrase tidak akan menjadi batal walaupun perjanjian pokoknya batal. Hal inilah yang membedakan perjanjian arbitrase dengan perjanjian accessoir pada umumnya. Sifat perjanjian arbitrase yang dapat terpisah dengan perjanjian pokoknya ini dikenal sebagai prinsip pemisahan atau separability principle.
Misalnya dalam hal ini terdapat perjanjian yang mengikat antara dua pihak, dimana dalam perjanjian tersebut juga memuat klausula arbitrase. Setelah perjanjian tersebut berakhir, ternyata timbul sengketa akibat perjanjian tersebut. Dengan demikian, para pihak tetap dapat melaksanakan klausula arbitrase, walaupun perjanjian tersebut sudah berakhir sebelumnya berdasarkan prinsip pemisahan. Dengan prinsip pemisahan ini, klausula arbitrase masih berlaku walaupun perjanjian pokoknya sudah berakhir ataupun batal.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar arbitrase atau bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.