
Benarkah PT (Perseroan Terbatas) dapat Didirikan oleh Satu Orang? Cek Faktanya
Benarkah PT (Perseroan Terbatas) dapat Didirikan oleh Satu Orang? Cek Faktanya
Pemerintah terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha, termasuk untuk perseroan terbatas (PT).
Dari beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), terdapat beberapa yang diubah dan dihapus oleh regulasi terbaru.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
Salah satu isu yang muncul dalam UU 6/2023 adalah terkait pendiri PT yang bisa didirikan hanya satu orang saja.
Lantas, benarkah demikian? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut!
Definisi PT
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Definisi tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 yang diubah dengan UU 6/2023.
Secara singkat, definisi PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Jadi, terdapat perluasan konsep PT dengan munculnya jenis perseroan baru, yakni perseroan perorangan. Atau, dikenal juga sebagai PT Perorangan.
Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Konsep Dasar PT Perorangan: Hanya 1 Pendiri
Ketentuan mengenai PT Perorangan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
PT Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang saja (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021).
Kemudian, PT Perorangan wajib berubah status badan hukumnya menjadi PT jika yang memegang saham menjadi lebih dari satu orang dan tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
Pada pendirian PT Perorangan tidak diperlukan akta notaris dalam mendirikan perseroan untuk UMK.
Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
Syarat Pendirian PT Perorangan
Adapun syarat mendirikan PT Perorangan meliputi (Pasal 6 PP 8/2021):
- WNI berusia 17 tahun dan cakap hukum; dan
- Cakap hukum;
Pendiri PT Perorangan tersebut wajib mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia
Kemudian, agar PT Perorangan memperoleh status badan hukum, maka harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Tahapan dalam mendaftarkan PT Perorangan dapat mengikuti langkah-langkah pada AHU – PERSEROAN PERORANGAN.
Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup
Kelebihan PT Perorangan
Dengan mendirikan PT Perorangan, terdapat berbagai keuntungan yang akan diperoleh, di antaranya:
- Dapat didirikan hanya dengan satu orang;
- Adanya kepastian berstatus sebagai badan hukum yang terdaftar resmi di Kemenkumham RI;
- Minimal pendirian mulai dari Rp0;
- Pendirian cepat dan mudah, menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusahanya;
- Adanya pemisahan harta kekayaan pribadi, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki;
- Kemudahan pengajuan pinjaman modal ke bank, hal tersebut berguna sebagai modal pengembangan usahanya; dan
- Prioritas untuk mendapatkan akses program pemerintah bagi pelaku UMK, dengan didaftarkan otomatis akan masuk pada database Pemerintah sehingga lebih mudah dalam hal pendataan.
Jika hendak mendirikan PT Perorangan atau PT Persekutuan Modal (PT biasa) disertai pengurusan legalitas usahanya, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.