
3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup
3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup
Berlangsungnya sebuah bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tidak selalu sama. Tak jarang, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang dapat mengubah keadaan perusahaan, mulai dari susunan pemegang saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, besaran modal disetor, perubahan domisili perusahaan, hingga perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
Bagi perusahaan tertutup (PT Tertutup), perubahan-perubahan tersebut tidak dapat langsung diputuskan secara sepihak oleh direktur utama maupun beberapa pihak saja, melainkan harus dilakukan melalui pengambilan keputusan seluruh pemegang saham.Â
Tata cara pengambilan keputusan oleh Para Pemegang Saham telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mana dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, diantaranya:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan cara yang paling lazim diketahui, lantaran secara eksplisit diatur dalam UUPT. Dalam melaksanakan RUPS, haruslah dibuat undangan rapat terlebih dahulu. Undangan ini ditujukan kepada Para Pemegang Saham sesuai ketentuan UUPT/Anggaran Dasar. Undangan ini wajib memuat agenda yang akan didiskusikan.Â
Apabila dalam pelaksanaan RUPS Para Pemegang Saham hendak menambah agenda rapat maka penambahan/pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan kecuali disetujui oleh 100% pemegang saham dalam perusahaan, bukan hanya pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut.
Mengenai lokasi, RUPS wajib diadakan di di tempat kedudukan perusahaan atau tempat perseroan menjalankan kegiatan utamanya. Selain itu, dalam RUPS, Berita Acara Rapat wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah satu pemegang saham yang hadir dalam RUPS (kecuali ditetapkan lain oleh Anggaran Dasar).
2. Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)
Berbeda dengan RUPS yang mewajibkan dibuatnya undangan sebelum diadakan rapat, dalam PKR tidak diperlukan undangan. Hal ini karena, untuk dapat membuat PKR, seluruh atau 100% pemegang saham dalam perusahaan harus hadir.
Perbedaan lainnya ialah, pelaksanaan PKR boleh dilaksanakan di luar tempat kedudukan perusahaan, namun tetap wajib berada di wilayah teritori Indonesia. Misalnya, Perusahaan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, apabila seluruh Para Pemegang Saham mengambil keputusan di Aceh Besar, maka hal tersebut sah. Namun, apabila Para Pemegang Saham mengambil keputusan di Pulau Jeju, maka PKR tidak sah.
Meskipun seluruh pemegang saham hadir dalam PKR, namun pengambilan keputusan ditetapkan sesuai ketentuan dalam UUPT atau Anggaran Dasar, sehingga tidak harus mendapatkan suara bulat dari 100% seluruh pemegang saham.
3. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Sirkuler)
Keputusan Sirkuler merupakan jenis pengambilan keputusan di luar RUPS yang diatur dalam Penjelasan Pasal 91 UUPT. Berdasarkan Penjelasan tersebut, diketahui bahwa Keputusan Sirkuler atau circular resolution merupakan pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, namun keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham, dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.Â
Jadi, dalam pelaksanaan Sirkuler tidak diperlukan undangan karena isi dari Sirkuler sudah dirancang terlebih dahulu entah oleh pemegang saham atau direksi, sehingga dokumen tersebut bisa dikirimkan ke para pemegang saham di berbagai wilayah yang berbeda. Pengambilan keputusan dengan mekanisme sirkuler wajib mendapatkan persetujuan seluruh atau 100% pemegang saham dalam perusahaan. Pen
Adapun, dalam mengirimkan dokumen Sirkuler, terdapat 2 (dua) opsi pengiriman sebagai berikut:
- Dokumen sirkuler bisa dikirim berurutan. Misal 1 dokumen dikirim ke pemegang saham A di Kemang, Indonesia, kemudian dikirim ke pemegang saham B di London, kemudian dikirim ke pemegang saham C di Milan. Dokumen yang sudah ditandantangani oleh semua pemegang saham dikirim ke Direksi Perusahaan di Indonesia.
- Dokumen sirkuler dikirim 3 (tiga) rangkap, sesuai jumlah pemegang saham pada perusahaan. Misal, 1 rangkap dikirim ke pemegang saham A di Kemang, 1 rangkap dikirim ke pemegang saham B di London, dan 1 rangkap dikirim ke pemegang saham C di Milan. Dalam hal skema ini diterapkan, nantinya akan ada 3 dokumen sirkuler yang masing-masing ditandatangani oleh pemegang saham.
BP Lawyers memiliki advokat yang berpengalaman dalam menangani legalitas perusahaan dan berbagai urusan aksi korporasi. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau WhatsApp 082112341235.
Author:Â Lita Paromita Siregar