
Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru
Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru
Sebelum dapat mengembangkan bisnis di dalam wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, kondisi kas perusahaan yang sehat menjadi tantangan utama pemilik perusahaan.
Tantangan yang dimaksud adalah untuk dapat mengalokasikan sebagian dana perusahaan sebagai investasi dalam bisnis atau proyek baru.
Harapannya, investasi tersebut dapat memperbanyak produksi, memperbanyak pelanggan, dan tentunya meningkatkan pendapatan perusahaan.
Salah satu cara yang digunakan pemilik perusahaan untuk mendapatkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan bisnisnya adalah dengan menawarkan saham kepada investor-investor baru. Saham ini diberikan kepada investor yang sepakat untuk menyetorkan modal ke dalam perusahaan.
Namun, sebelum menawarkan saham perusahaan kepada investor-investor baru, sangat penting bagi pemilik perusahaan untuk memahami apakah saham tersebut perlu dilakukan klasifikasi sesuai dengan hak-hak yang melekat.
Memang, tidak semua investor baru memiliki hak yang berbeda dengan para pendiri yang sudah lebih dahulu menyetorkan modalnya untuk perusahaan.
Namun, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur mengenai klasifikasi saham, yaitu pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Hal ini dapat digunakan pemilik perusahaan untuk merencanakan bagaimana struktur pemegang saham akan diklasifikasikan ke depannya.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan klasifikasi saham bukan merupakan kewajiban.
Banyak perusahaan di Indonesia yang sampai sekarang tidak melakukan pengelompokan saham. Oleh karena itu, hanya terdapat satu jenis saham dalam perusahaan yang berlaku secara default, yaitu semua pemegang saham memiliki saham dengan hak-hak yang sama.Â
Maka, keputusan untuk memiliki pengelompokan saham lebih dari satu jenis merupakan murni kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan.
Lantas, bagaimana pelaksanaan atas klasifikasi saham?
Baca juga:Â Hak Prerogatif Pemilik Saham Menurut Hukum
Klasifikasi Saham
Apabila terdapat lebih dari satu pengelompokan saham dalam perusahaan, maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Saham Biasa
Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu klasifikasi saham, maka wajib terdapat saham biasa. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan saham biasa adalah saham yang:
- Mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan;
- Mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan; dan
- Menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.
Baca juga:Â Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Calon Pendiri atau Pemegang Saham sebelum Mendirikan Perusahaan
Klasifikasi Saham, antara lain:
Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
Saham ini dipergunakan untuk menyusun hak suara dari pemegang saham dan membatasi kemampuan pemilih.
Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
Pemegang saham tentu ingin memegang kontrol atas perusahaan, maka pengelompokan ini memungkinan pemegang saham untuk mengutus perwakilannya menjadi direksi dan/atau komisaris.
Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
Biasa diterapkan oleh perusahaan yang memberikan opsi pada karyawan. Umumnya, disebut saham kosong yang hanya melekat untuk keuntungan ekonomi saja tanpa hak suara. Selanjutnya dapat ditentukan tahun berikutnya apakah akan berubah menjadi seri A, B, atau C sesuai klasifikasi.
Baca juga:Â Reserved Matter Sebagai Perlindungan Saham Minoritas di Indonesia
Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif
Diperuntukkan bagi kepentingan ekonomi pemegang saham. Mayoritas melekat pada pemberi modal terbanyak.
Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi
Sama seperti sebelumnya. Namun, yang membedakan adalah pemegang saham dengan klasifikasi ini mendapatkan sisa kekayaan PT yang mengalami likuidasi.
Perlu dipahami bahwa bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi juga dapat merupakan gabungan dari dua klasifikasi atau lebih.
Baca juga:Â Panduan Likuidasi Perusahaan yang Harus Anda Ketahui
Contoh Penerapan
Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers memberikan contoh dalam pelaksanaan klasifikasi saham, yaitu:
Perusahaan memiliki 2 klasifikasi saham, yang dinamakan saham Seri A dan saham Seri B.
- Seri A memiliki hak untuk menunjuk anggota direksi dan dewan komisaris.
- Seri B tidak memiliki hak mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak berhak untuk menunjuk anggota direksi dan dewan komisaris.
Khusus pembagian dividen, setiap lembar saham Seri B mempunyai hak melekat padanya untuk mendapatkan dividen terlebih dahulu dibandingkan saham Seri A. Hal ini senilai 6% dari nilai nominal saham Seri B tersebut.
Maka, saham seri A merupakan saham biasa. Sebab, pemegang saham Seri A mendapatkan hak untuk menunjuk anggota direksi dan dewan komisaris serta mendapatkan dividen.
Perusahaan Anda ingin mengklasifikasikan saham, akan tetapi masih bingung dalam prosesnya?
BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman untuk mengatasi aksi korporasi, termasuk mengenai ketentuan hukum atas saham. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor:Â Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.