Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Calon Pendiri atau Pemegang Saham sebelum Mendirikan Perusahaan
Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Calon Pendiri atau Pemegang Saham sebelum Mendirikan Perusahaan
Bagi para pelaku usaha di Indonesia, salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha adalah mendirikan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau lebih dikenal sebagai Perusahaan, agar kegiatan usaha yang dilakukan dapat mengalami peningkatan, baik dalam bentuk perluasan dan pengembangan skala usaha maupun peningkatan hasil produksi dan pendapatan dari usaha sendiri.
Bentuk usaha Perusahaan sangat berbeda dengan bentuk usaha perseorangan. Hal ini menyebabkan penting bagi pelaku usaha untuk memahami kepentingan yang dimilikinya sebagai pemilik modal atau dana yang dikucurkan ke dalam Perusahaan, dan nantinya menjadi pendiri dan pemegang saham dari Perusahaan tersebut. Setelah memahami kepentingan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan upaya untuk memastikan kepentingannya dalam Perusahaan terlindungi.
Setelah suatu Perusahaan (PT) berdiri, untuk melakukan penutupannya memerlukan proses yang kompleks dan waktu yang sangat lama. Oleh karenanya, hal-hal ini penting untuk dipelajari dan diperhatikan oleh calon pendiri atau pemegang saham Perusahaan sebelum suatu Perusahaan itu berdiri.
Baca juga: Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Pembubaran Perusahaan
Oleh karena itu, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh calon pendiri dan pemegang saham Perusahaan:
1. Jumlah Pemegang Saham
Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) wajib didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Di Indonesia, konsep PT yang hanya memiliki 1 orang pemegang saham untuk pelaku usaha swasta baru saja diperkenalkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”), dimana PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikecualikan dari kewajiban pendirian PT oleh 2 orang atau lebih.
Kewajiban minimal adanya 2 orang pemegang saham untuk mendirikan PT didasari kepada definisi PT berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pendirian PT yang berdasarkan perjanjian menyebabkan adanya kewajiban minimal 2 orang pemegang saham, karena perjanjian tidak dapat dilakukan oleh dan antara 1 pihak secara sendirian.
Definisi PT ini mempengaruhi juga siapa yang dapat menjadi 2 orang pemegang saham. Suami dan Istri yang tidak memiliki perjanjian pisah harta tidak dapat dihitung sebagai 2 orang pemegang saham, karena kekayaannya menyatu sebagai akibat dari perkawinan.
Dalam hal PT yang bukan merupakan PT UMK dengan 1 orang pemegang saham dan mendapat pengecualian telah memperoleh status badan hukum, tetapi pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, maka diberikan batasan waktu 6 bulan terhitung semenjak kejadian tersebut agar pemegang saham yang masih existing mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan terbatas mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka pemegang saham yang ada akan bertanggung jawab secara pribadi atas setiap perikatan dan kerugian perseroan terbatas. Selain itu, atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri juga dapat membubarkan PT tersebut.
2. Akta Pendirian
Pembentukan suatu perseroan hanya dapat dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris dan dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian sendiri memuat:
- Anggaran Dasar; dan
- Keterangan Lain berkaitan dengan pendirian PT, antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT yang tertuang dalam akta pendirian merupakan dasar pendirian PT. Rancangan anggaran dasar ini sangat penting untuk dibaca dan dipahami calon pendiri atau pemegang saham sebelum PT didirikan. Hal ini karena anggaran dasar PT mengatur bagaimana PT itu dijalankan dalam kegiatan sehari-hari, terutama mengenai tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam anggaran dasar juga diatur mengenai tanggung jawab dan kewajiban pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal disetor, dan konsekuensi yang timbul dalam hal pemegang saham tidak menyetor modalnya. Adapun jika calon pendiri atau pemegang saham PT memiliki kesepakatan-kesepakatan lain yang tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran dasar, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam Perjanjian Pemegang Saham.
3. Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Nilai modal yang akan disetorkan ke dalam PT yang didirikan tentu menjadi hal penting yang wajib diklarifikasi dan disepakati oleh calon pendiri dan pemegang saham PT sebelum PT didirikan. Dalam PT, dikenal 3 jenis modal, yaitu:
- Modal Dasar
- Modal Ditempatkan
- Modal Disetor
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan besaran modal dasar ini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Terdapat kewajiban untuk penyetoran modal dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu paling sedikit 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan sebagai Modal Ditempatkan dan disetor penuh sebagai Modal Disetor.
Namun, perlu dipahami oleh pemegang saham bahwa 25% ini adalah minimal saja, dimungkinkan dalam suatu PT dilakukan penempatan Modal Ditempatkan dan penyetoran Modal Disetor 100% dari Modal Dasar.
Yang menjadi penting untuk menentukan nilai modal yang disetorkan adalah kegiatan usaha yang direncanakan untuk dilakukan PT. Hal ini disebabkan adanya kegiatan usaha tertentu yang diatur untuk memiliki minimal Modal Disetor dalam suatu jumlah tertentu. Dalam hal ternyata ditemukan Modal Disetor kurang dari peraturan tersebut, maka pemegang saham PT perlu melakukan peningkatan modal terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha.
Selain kegiatan usaha yang akan dilakukan PT, penting juga untuk memahami siapa yang akan menjadi pemegang saham PT tersebut. Dalam hal terdapat calon pendiri dan pemegang saham PT yang merupakan pihak asing, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun perusahaan atau badan usaha asing yang didirikan di luar negeri, secara otomatis terdapat kewajiban memiliki modal disetor sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor penuh harus dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Nantinya, pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Perlu dipahami bahwa penyetoran modal saham ini tidak hanya terbatas dalam bentuk uang saja, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk lainnya. Untuk bentuk lainnya, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Mengenai saham, saham perseroan terbatas dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau anggaran dasar. Saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
4. Perjanjian Pemegang Saham
Salah satu hal yang juga patut untuk diperhatikan adalah perjanjian pemegang saham. Perjanjian pemegang saham ini perlu dibuat oleh pihak-pihak yang nantinya akan bertindak sebagai pemegang saham perseroan terbatas yang berisikan hak dan kewajiban para pemegang saham, yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Isi pada perjanjian pemegang saham ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemegang saham yang ada, tetapi pada umumnya hal yang dapat diatur adalah:
- Hak dan kewajiban pemegang saham secara spesifik;
- Detil Tata cara pembagian dividen;
- Detil Tata cara pengalihan saham kepada pihak lain;
- Hak suara masing-masing pemegang saham;
- Rencana bisnis dan pelaksanaan operasional perusahaan;
- Kepengurusan perusahaan; dan
- lain-lain.
Penting sekali untuk membuat perjanjian pemegang saham untuk dapat mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak dapat diatur baik oleh anggaran dasar perusahaan atau peraturan perundang-undangan selama masih dalam koridor yang jelas. Hal ini untuk memudahkan pemegang saham dalam menjalankan PT, dalam hal terjadi atau memiliki rencana untuk melakukan kegiatan tertentu, dapat merujuk kepada Anggaran Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan.
Demikian hal-hal dasar yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang bermaksud untuk mendirikan PT, dan akan menjadi pendiri dan pemegang saham PT di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendirian perusahaan di Indonesia serta pengelolaan perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda bisa menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.