Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Pembubaran Perusahaan

Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Pembubaran Perusahaan

Keputusan untuk melakukan pembubaran Perseroan tentunya bukanlah keputusan bisnis yang mudah bagi pengusaha. Walaupun alasan untuk melakukan pembubaran Perseroan dapat didasari oleh banyak alasan seperti yang terdapat dalam ulasan kami sebelumnya. Sebelum melakukan pembubaran perusahaan, pengusaha perlu mengetahui hal- hal yang perlu disiapkan. Dalam artikel ini Kami akan memaparkan hal- hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pembubaran perusahaan.

Pertama, analisa resiko yang timbul dari kewajiban Perseroan.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pajak, keuangan, dan ketenagakerjaan. Sehingga disarankan sebelum RUPS ditutup, terlebih dahulu harus dianalisis berapa kewajibannya yang mungkin timbul untuk perusahaan sampai perusahaan bisa tutup/bubar. Karena kewajiban-kewajiban perusahaan membutuhkan biaya untuk menyelesaikan. 

Tidak sedikit Perusahaan yang ketika mau menutup, tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Sehingga perlu dipertimbangkan dan ditetapkan misalnya dilanjutkan penutupan/pembubaran siapa yang harus menanggung semua biaya. 

Kedua, memilih dan menunjuk likuidator.

Setelah RUPS, yang mewakili PT ialah likuidator bukan direksi. Sehingga direksi tidak memiliki hak lagi untuk mewakili PT. Likuidator diperlukan untuk standby di dalam wilayah Indonesia sampai dengan proses Pembubaran selesai, yang bisa mencapai satu hingga dua tahun.

Ketiga, memilih konsultan pajak.

Sebelum PT dibubarkan, PT harus diaudit oleh kantor pajak sebelum wajib pajaknya dicabut. Saat audit sebaiknya perusahaan memiliki konsultan pajak/pihak in house yang memiliki atau memahami pajak perusahaan. Karena kantor pajak ini akan melakukan full audit. Sehingga kewajiban pajak akan dipelajari ulang, dihitung ulang, dan mungkin akan terdapat koreksi. Sehingga menjadi penting perusahaan untuk memiliki konsultan/in house pajak dalam hal ini.

Jika Anda membutuhkan konsultasi ataupun asistensi untuk mempersiapkan penutupan perusahaan, BPLawyers memiliki pengalaman dalam proses penutupan Perusahaan. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.