Hak Prerogatif Pemilik Saham Menurut Hukum

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Seringkali kita menganggap perjanjian merupakan sesuatu yang wajib ditepati. Kita menaruh harapan agar pihak yang berbuat janji dengan kita dapat menjalankan ketentuan sesuai perjanjian. Kita juga berharap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tidak pernah dilanggar.

Akan tetapi, kita juga dapat kecewa apabila suatu waktu perjanjian dilanggar dan tidak ditepati. Dasar kekecewaan kita, karena ternyata perjanjian dengan pihak lain hanya dilandaskan kesepakatan pribadi. Misalnya, tidak ada bukti tertulis dan hanya perjanjian lisan. Pihak lain pun tidak berniat melunaskan atau tidak sanggup membayar sisa perjanjian. Apa yang harus kita lakukan dalam keadaan seperti ini?

Akibat Kelalaian Sendiri

Contoh kasus di atas, merujuk pada ketidakjelasan isi perjanjian berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan di antara kedua pihak. Kita pun terjebak dalam kesalahan kita sendiri:

  1. Sebab kerja sama bukan dengan lembaga yang berbadan hukum (perseroan terbatas), melainkan pribadi dengan pribadi secara lisan.
  2. Tidak diaturnya ketentuan bagi hasil yang dapat diatur dalam perjanjian, dengan mempertimbangkan keuntungan, misalnya, setiap bulan dan atau mengikuti syarat-syarat lain sebagai pengecualian atas ketentuan pembagian deviden tersebut.

Kita dapat berasumsi kesalahan-kesalahan yang dilakukan di antara kedua sebagaimana kedua penjelasan di atas, bisa saja terjadi akibat:

  1. Perjanjian kerja sama hanya dilakukan dalam bentuk financing atau pemberian modal kerja (invetasi), bukan berupa penyetoran modal yang dikonversikan ke dalam modal perseroan terbatas (PT), yang dapat menjadi hak saham kedua belah pihak dalam PT.
  2. Pembagian 5% (lima perseratus) saham, misalnya, hanya dinilai dari profit (omzet).
  3. Pembagian profit selanjutnya terkendala faktor-faktor eksternal dan internal kedua pihak, seperti, lambannya faktor produktivitas, kesalahan manajamen, maladministrasi.

Tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi kita atau salah satu pihak di atas, diakibatkan wanpretasi. Artinya, tidak ada bukti pembayaran dan bagi hasil yang jelas atas kesepakatan. Menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menjelaskan wanprestasi atau ingkar janji sebagai berikut:

Perikatan ditujukkan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Gugatan Kepada Pihak Wanprestasi

Setiap perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksudkan di atas, dapat dilayangkan surat peringatan dan atau surat perintah (somasi) untuk menjalankan kewajibannya. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Jika diabaikan surat perintah dan atau sejenis somasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat bermodisili debitur dan atau pihak tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata:

Pihak terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya atau kerugian.

Beberapa hal yang dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal di atas:

  1. Memenuhi kewajiban yang telah disepakai dalam perjanjian, yang mana saudara dapat menuntut agar Rekan saudara menyerahkan dan atau membayarkan deviden (berupa bagi hasil) yang menjadi hak saudara setiap bulan.
  2. Memintakan ganti rugi atas bagi hasil yang tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian investasi yang telah disepakati oleh kedua pihak. Ganti rugi dimaksud:
    • Biaya, yang merupakan segala bentuk pengeluaran kreditur.
    • Rugi, yang merupakan kerugian akibat kelalaian debitur.
    • Bunga, merupakan kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah diperhitungkan.
  3. Pembatalan perjanjian, yang bertujuan disepekatinya kembali keadaan semula sebelum perjanjian.
  4. Pembatalan perjanjian dengan ganti rugi, sebagaimana dijelaskan di atas.

Namun, jika ternyata pihak lain mau kembali bekerja sama setelah melalui perundingan di luar pengadilan (Non-litigasi) dan mengikuti bunyi pasal di atas, maka pihak pelapor atau debitur berhak mengajukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan sebelumnya berbentuk pelaporan pembukuan kas dan bank. Hal ini mengantisipasi penyelewangan dan supaya mendapat gambaran terperinci untuk kerja sama selanjutnya.
  2. Memeriksa kembali jenis investasi.
  3. Membuat perjanjian tertulis dan merivisi perjanjian atau adendum sebagai bukti hukum perjanjian yang baru.

Baca Juga: Substansi Perbedaan Pailit dan Bangkrut 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.