
Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT
”Kerugian investor di masa depan dapat dihindari dengan melakukan proses uji tuntas atau due diligence, contohnya saat membeli suatu saham.”
Investasi atau membeli saham perusahaan menghadirkan peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
Namun, sebelum membeli saham, maka diperlukan strategi agar meminimalkan kerugian yang mungkin dapat terjadi.
Salah satunya adalah dengan cara uji tuntas (due diligence).
Due diligence sendiri merupakan proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh investor sebelum mereka melakukan investasi dalam suatu perusahaan, properti, atau aset lainnya.
Dalam hukum Indonesia memang tidak mewajibkan investor untuk melakukan due diligence sebelum membeli saham suatu perseroan terbatas (PT).
Oleh karena itu, sering sekali ditemukan investor, baik lokal maupun asing yang membeli saham tanpa due diligence karena berbagai alasan.
Hal tersebut dapat memungkinkan timbulnya masalah baru setelah proses pembelian saham selesai.
Lantas, apa saja dampak tidak melakukan due diligence sebelum membeli saham?
Baca juga: Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya
Dampak Tidak Melakukan Due Diligence
Tidak melakukan due diligence dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan usaha ke depannya.
Dalam rangka memperbaiki masalah tersebut, banyak investor mengeluarkan biaya besar yang berakibat kerugian.
Kemungkinan lainnya adalah PT tersebut akan memiliki kewajiban finansial yang besar, baik yang jatuh tempo segera maupun yang menjadi risiko besar di kemudian hari, seperti risiko kewajiban pajak PT yang wajib dilunasi.
Tidak melakukan due diligence terhadap aspek hukum dan peraturan perusahaan juga berpotensi menghadirkan masalah hukum di masa depan.
Salah satu contohnya, jika melakukan investasi pada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, maka dapat mengakibatkan risiko hukum dan denda.
Baca juga: 4 Aspek Dasar yang Penting untuk Diperiksa Dalam Legal Due Diligence
Due Diligence dalam Proses Membeli Saham
Menurut Sekar Ayu Primadani selaku Partner BP Lawyers Counselors at Law, terdapat poin penting bagi investor saat melakukan proses due diligence sebelum membeli saham PT, yang meliputi:
Uji Tuntas Keuangan dan Pajak (Financial and Tax Due Diligence)
Pada upaya ini akan melibatkan analisis laporan keuangan, neraca, laporan laba rugi, dan arus kas perusahaan.
Jadi, hal tersebut dapat membantu investor untuk memahami stabilitas keuangan, kinerja historis, dan potensi pertumbuhan.
Uji tuntas keuangan dan pajak suatu PT merupakan hal yang penting walaupun PT baru diberikan.
Sebab, jika tidak melakukan kewajiban PT, seperti pajak maupun kewajiban pemegang saham PT sebelumnya, maka dapat menimbulkan hambatan dalam kegiatan usaha.
Hal ini dapat terjadi karena sistem Kantor Pelayanan Pajak terhubung dengan sistem instansi pemerintah lain, termasuk regulator dari PT itu sendiri.
Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)
Legal due diligence merupakan pemeriksaan yang berfokus pada seluruh komponen hukum dan administrasi milik perusahaan.
Pemeriksaan masalah hukum tersebut dapat meliputi hal-hal yang mungkin memengaruhi investasi, seperti kontrak, izin, gugatan, atau potensi masalah regulasi.
Uji tuntas hukum juga memastikan saham PT yang dibeli sesuai dengan yang diinginkan investor, terutama yang bertujuan untuk memastikan PT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian Aset (Asset Appraisal)
Penilaian aset merupakan pengujian yang menilai hal-hal terkait aset perusahaan. Penilaian aset sangat penting agar investor memahami berapa nilai aset yang dimiliki PT.
Sering sekali penjual saham PT mengklaim PT memiliki banyak aset. Akan tetapi setelah ditelusuri dari dokumen legalitasnya, rupanya aset tidak bernilai besar dan tidak sesuai.
Hal ini berpotensi membuat saham PT tersebut diberikan harga jual beli dengan nilai yang tidak sesuai jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki PT.
Baca juga: Mengapa Direksi PT harus Diangkat Kembali oleh RUPS?
Pentingnya Due Diligence
Uji tuntas atau due diligence memang merupakan kegiatan yang membutuhkan investasi dalam bentuk waktu dan biaya, walaupun secara garis besar tidak diwajibkan secara hukum untuk dilakukan.
Namun, apabila nilai transaksi yang akan dilakukan investor cukup signifikan, melakukan uji tuntas atau due diligence dapat membantu investor untuk lebih memahami kondisi perusahaan yang sahamnya akan dibeli atau kondisi aset yang akan diakuisisi.
Hasil dari due diligence digunakan sebelum mencapai kata sepakat dengan penjual, khususnya mengenai nilai atau harga dari saham atau aset yang akan dibeli tersebut.
Selain itu, uji tuntas atau due diligence dapat membantu investor mengidentifikasi hal-hal yang dapat menjadi deal breaker dalam suatu transaksi dan meminimalisir risiko dilakukannya suatu transaksi.
Perusahaan Anda akan melaksanakan legal due diligence, tetapi khawatir akan timbul kesalahan di tengah prosesnya?
BP Lawyers Counselors at Law memiliki kompetensi untuk mengatasi hal tersebut. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.