
Hindari Kerugian, Cegah Pengalihan Saham Perseroan Dengan Pemblokiran Pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Hindari Kerugian, Cegah Pengalihan Saham Perseroan Dengan Pemblokiran Pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Apabila Perseroan diblokir oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU), maka pengalihan saham tidak dapat dilakukan karena harus diberitahukan kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hal ini menjadi perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila sedang terjadi sengketa antara pemegang saham.
Pasal 56 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa apabila terjadi perubahan susunan pemegang saham, maka direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham ke daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham ke Dirjen AHU untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka Menteri dapat menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan.
Dalam praktiknya pencatatan atas perubahan susunan pemegang saham tersebut dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Yaitu suatu sistem pelayanan administrasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU. Jadi keberadaan SABH adalah salah satu unsur penting dalam hal proses peralihan saham dalam perseroan.
Dalam praktik bisnis, seringkali terjadi transaksi yang kemudian melekatkan jaminan berupa saham suatu perseroan. Yang mana dalam proses tersebut dapat saja timbul sengketa. Sehingga, dalam suatu sengketa yang terjadi, kerap para pihak yang bersengketa melakukan tindakan untuk mengamankan posisinya, jika sebagai pemegang jaminan, maka akan berupaya untuk melakukan eksekusi jaminannya.
Namun sebagai pemberi jaminan, jika dia merasa dirugikan dalam suatu transaksi, maka akan berupaya untuk melindungi dan mencegah terjadi eksekusi terhadap saham yang dijadikan jaminan. Kondisi seperti inilah yang kemudian memicu dilakukannya blokir akses perseroan agar tidak terjadi pengalihan saham.
Selain itu ada beberapa kondisi agar Perseroan memerlukan pemblokiran seperti perseroan dalam keadaan pailit.
Mencermati hal tersebut, Kemenkumham memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan terhadap perseroan terbatas yang sedang terjadi sengketa melalui pemblokiran dan pembukaan blokir akses SABH melalui Permenkumham Nomor 24 tahun 2012 jo. Permenkumham Nomor 19 tahun 2017.
Secara hukum, pemblokiran adalah tindakan untuk menghentikan akses SABH Perseroan Terbatas dan apabila SABH terblokir maka berpengaruh terhadap pemberitahuan daftar pemegang saham yang diatur dalam Pasal 56 UU PT pemberitahuan melalui SABH tidak dapat diakses. Sehingga apabila pendaftaran tidak dilakukan Menteri dapat menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan.
Bagaimana prosedurnya?
Permohonan Pemblokiran SABH diajukan kepada Menteri melalui Dirjen AHU. Adapun pihak yang dapat mengajukan Pemblokiran SABH diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Permenkumham Nomor 19 tahun 2017 dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut:
- Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu persen) saham. Apabila pemohon adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% maka permohonan pemblokiran harus disertai dengan alasan pemblokiran, salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham. Apabila pemohon adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 maka permohonan pemblokiran harus disertai dengan alasan alasan pemblokiran, surat gugatan yang sudah diregister pada lembaga yang berwenang serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang. Apabila permohonan dilakukan oleh Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang maka harus disertai dengan surat permohonan yang disertai dengan alasan.
- Menteri Hukum dan HAM dapat melakukan pemblokiran akses Perseroan Terbatas tanpa adanya permohonan. Apabila pemblokiran dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM maka Menteri melalui Direktur Jenderal AHU memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pemblokiran akses Perseroan Terbatas.
- Apabila perseroan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga maka kurator dapat melakukan permohonan pemblokiran akses SABH disertai putusan Pengadilan Niaga, penunjukan Kurator, dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Atas permohonan pemblokiran saham, Menteri melalui Dirjen AHU dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses Perseroan Terbatas. Agar pemblokiran tersebut dapat disetujui harus didasarkan dengan alasan-alasan yang tepat sesuai ketentuan yang telah diatur.
Untuk menghindari kerugian lebih besar, Jika diperlukan suatu langkah hukum yang harus ditempuh, maka anda harus Menyusun strategi hukum yang efektif agar tujuan anda tercapai. Jika anda ingin mengkonsultasikan strategi hukum dalam menghadapi sengketa perusahaan anda, silakan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235
Author: Mohamad Toha Hasan