Dalam Kontrak Bisnis, Sangat Penting Mencantumkan Cara Penyelesaian Sengketa

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Kontrak memegang peran penting dalam dunia perbisnisan. Kontrak bisnis merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan. Kontrak bisnis melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian, seperti perusahaan atau pengusaha dan karyawan atau pekerja.

Ketentuan kontrak bisnis berlaku bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian tidak boleh dilanggar. Kontrak bisnis bersifat mengikat. Pelanggaran terhadap kontrak bisnis hanya akan menimbulkan sengketa. Sengketa bisnis bisa disebabkan oleh banyak faktor, antara lain, wanprestasi. Karena itu, sangat penting mencantumkan cara penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis.

Bagaimana cara penyelesaian kontrak bisnis?

Ada beragam cara penyelesaiaan sengketa dalam kontrak bisnis. Penyelesaian masalah diandaikan ada keterbukaan dan itikad baik dari kedua pihak. Pihak-pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tepat dan bermaksud tidak saling merugikan. Pendekatan-pendekatan penyelesaian yang dipakai pun bertujuan mendamaikan para pesengkata.

Berikut cara penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis. Diharapkan bahwa dengan pendekatan-pendekatan yang dipakai ini dapat memberikan jalan kelyar penyelesaian dan menemukan titik terang perselisihan sengketa.

  1. Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan. Konsultan memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya.  Keputusan selanjutnya mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.Dengan adanya perkembangan zaman, konsultasi dapat dilakukan dengan secara langsung maupun dengan menggunakan teknologi komunikasi yang telah ada. Konsultasi dapat dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada konsultan. Hasil konsultasi berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya saran tersebut dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak.
  2. Negosiasi, adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa dengan suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.
  3. Mediasi, adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Menurut Rachmadi Usman, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.Mediator bertindak sebagai fasilitator. Hal ini menunjukkan bahwa tugas mediator hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Mediator berkedudukan membantu para pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang bersengketa.

    Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, tetapi berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat menjamin terciptanya kompromi diantara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling

  4. Konsiliasi, dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penegah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.

Langkah-langkah penyelesaian di atas ketentuan umum cara peyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis. Cara-cara ini bertujuan mendamaikan para pesengketa yang brangkal ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai tidak merugikan pihak lain. Tentunya, pihak-pihak yang bersengketa perlu melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini, ialah artiber. Artiber merupakan pihak yang secara legalitas hukum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 Nomor 30 Tahun 1999  tentang Arbitrase dan Konflik Penyelesaian Masalah.

Langkah-langkah penyelesaian di atas ketentuan umum cara peyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis. Cara-cara ini bertujuan mendamaikan para pesengketa yang brangkal ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai tidak merugikan pihak lain. Tentunya, pihak-pihak yang bersengketa perlu melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini, adalah artiber. Artiber merupakan pihak yang secara legalitas hukum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 Nomor 30 Tahun 1999  tentang Arbitrase dan Konflik Penyelesaian Masalah.

Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat :

  1. Cakap melakukan tindakan hukum;
  2. Berumur paling rendah 35 tahun;
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sama dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Demikian artikel ini dibuat sebagai wawasan tambahan mengenai kontrak bisnis.

Baca Juga: Hak Prerogatif Pemilik Saham Menurut Hukum 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.