Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Mediasi

Konsultan Hukum Indonesia – Sengketa bisnis paling umum salah satunya diakibatkan wanprestasi. Wanprestasi merupakan konsekuensi dari tindakan pelanggaran perjanjian. Tindakan perjanjian berimplikasi persengketaan antara kedua pihak. Kelebihan yang muncul adalah masing-masing pihak berupaya mempertahankan kedudukannya di hadapan hukum.

Namun, cara mediasi bisa dipakai oleh kedua pihak dalam mencari jalan penyelesaian sengketa. Kedua pihak tentunya ingin menuntaskan persoalan secara damai. Kerugian yang ditanggung adalah risiko dari salah penyelesaian sengketa. Karena itu, sebaiknya pihak-pihak pesengketa memediasi masalah oleh pihak ketiga (arbiter) jika tidak ingin persengketaan menjadi runyam.

Sengketa Apa yang Pakai Mediasi?

Ketentuan jenis sengketa bisnis diatur dalam  Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan;

  1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
  2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
      • Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
      • Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
      • Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
      • Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
      • Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
      • Penyelesaian perselisihan partai politik;
      • Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    • Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
    • Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
    • Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
    • Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Pemberlakuan ketentuan pasal di atas merujuk pendekatan penyelesaian sengketa bisnis melalui non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi berarti penyelesaian masalah dilakukan di luar pengadilan. Keterlibatan pihak-pihak di luar pengadilan bertujuan menyelesaikan masalah secara damai. Pihak-pihak yang tidak mau dirugikan akibat perselesihan dan sengketa berupaya keras melibat pihak ketiga (mediator) dalam penyelesaian masalah.

Pihak ketiga tentunya adalah arbiter yang profesional dan kompeten, sebagaimana dijelaskan pasal 12 Nomor 30 Tahun 1999  tentang Arbitrase dan Konflik Penyelesaian Masalah. Kehadiran arbiter bertujuan menciptakan resolusi terhadap pihak pesengketa. Karena itu, ada beberapa tahap mediasi yang harus diikuti oleh kedua pihak, yakni:

  1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
  2. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
  3. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.
  5. Jika diperlukan dan atas kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Jika dilihat proses atau tahap penyelesaian di atas dapat dikatakan bahwa pihak-pihak pesengketa mendapat keuntungan dari kehadiran pihak ketiga (mediator). Keuntungan-keuntungan itu yang dimanfaatkan sebagai proses menuju perdamaian. Perdamaian menjadi tujuan yang ingin dicapai pihak pesengketa jika tidak ingin terjebak pada pasal-pasal di pengadilan yang menyulitkan perselisihan sengketa. Adapun keuntungan penyelesaian sengketa melalui meditasi.

  1. Penyelesaian bersifat informal
  2. Yang menyelesaikan sengketa adalah pihak sendiri
  3. Jangka waktu penyelesaian pendek
  4. Biaya ringan
  5. Aturan pembuktian tidak perlu
  6. Proses penyelesaian bersifat konfidensial
  7. Hubungan para pihak bersifat kooperatif
  8. Komunikasi dan fokus penyelesaian
  9. Hasil yang dituju sama menang
  10. Bebas emosi dan dendam.

Baca Juga: Dalam Kontrak Bisnis, Sangat Penting Mencantumkan Cara Penyelesaian Sengketa 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.