
Merek Jadi Rebutan, Bagaimana Solusi Hukumnya?
Merek Jadi Rebutan, Bagaimana Solusi Hukumnya?
“Merek merupakan entitas penting bagi sebuah produk, oleh karenanya pendaftaran merek sangat penting sebagai hak eksklusifitas.”
Bagi pelaku usaha, merek merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang sangat penting, karena merek akan memberikan identitas ciri dan keunikan yang membedakan dengan perusahaan atau produk lainnya. Merek dapat berupa kata, warna, dan logo/gambar/foto.
Secara finansial, merek menjadi semakin berharga ketika usaha semakin besar dan semakin dikenal masyarakat, apalagi jika usaha memiliki reputasi yang baik. Sehingga, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepemilikan atas merek dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk menjaga agar hak atas merek baik secara legal maupun finansial tetap dikuasai oleh pelaku usaha.
Sementara itu di Indonesia, merek baru dilindungi oleh hukum jika sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Karena di Indonesia dianut prinsip first to file, atau siapa yang pertama kali mendaftarkan merek akan mendapatkan prioritas sebagai pendaftar merek, maka tidak mustahil terdapat oknum-oknum yang tidak beriktikad baik yang sengaja “menyalip” pendaftaran merek agar pelaku usaha sebenarnya yang memiliki merek harus membeli merek kepada oknum agar mendapatkan hak atas merek. Semakin tinggi intensitas persaingan bisnis, semakin besar kemungkinan terjadinya sengketa merek.
Baca juga: Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?
Salah satu contoh sengketa merek yang terjadi di Indonesia yaitu merek Jamu Nyonya Meneer. Awal mulanya bisnis dikelola langsung oleh Nyonya Meneer nama asli Lauw Ping Nio sebagai pionir hingga pada tahun 1970-an digantikan anaknya Hans Ramana.
Tahun 1976, Hans Ramana meninggal dan digantikan anaknya Charles Serang, konflik terjadi akibat cucu-cucu Nyonya Meneer berusaha untuk menguasai. Hingga pada tahun 2017 bisnis dinyatakan pailit akibat hutang.
Berakibat pada penjualan aset termasuk merek dagang, hingga aset dibeli oleh PT Bhumi Empon Mustiko yang direkturnya adalah suami dari cucu Nyonya Meneer. PT BEM memakai merek berupa tulisan dan foto di setiap produknya.
Charles Saerang menuntut akibat memakai foto neneknya tanpa izin dan menuntut royalti, namun kalah di pengadilan karena nama dan foto Nyonya Meneer yang dijadikan merek merupakan satu kesatuan (Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg).
Lantas, bagaimana cara pelaku usaha dapat melindungi hak atas mereknya agar merek menjadi hak eksklusif pelaku usaha? Tentunya dengan segera mendaftarkan merek.
Artikel berikut akan memberi penjelasan mengenai merek yang perlu pelaku usaha pahami.
Baca juga: Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?
Definisi Merek
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baca juga: Jika Tanpa Aduan, Apakah Pelanggar Merek Dapat Diproses Secara Hukum?
Pendaftaran Merek
Ketentuan pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Syarat dalam pendaftaran merek meliputi (Pasal 3 Permenkumham 67/2016)
- Pengajuan permohonan dengan mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia.
- Pengajuan permohonan merek minimal memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- Label Merek;
- Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Pengajuan permohonan melampirkan dokumen:
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta di Indonesia 2023
Penyelesaian Sengketa Merek
Dalam hal terjadi sengketa atas merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibekali kewenangan untuk dapat menyelesaikan sengketa merek namun sifatnya hanya “pra-terdaftar”.
Selanjutnya, pada ranah yudikatif penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan mulai dari pendaftaran gugatan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.
Sebelum melakukan gugatan beberapa hal yang harus disiapkan adalah surat kuasa, surat gugatan, bukti legalitas, bukti-bukti dan registrasi pengadilan.
Proses gugatan merek merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga, gugatan dapat berupa pidana, perdata maupun tata usaha. Jika gugatan kalah pada tingkat ini dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika memiliki pertanyaan terkait pengurusan legalitas pendaftaran merek, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Genies Wisnu Pradana
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.