
Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?
Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?
Banyak investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia sering kali mengajukan pertanyaan mengenai apakah mereka dapat memiliki Direktur Warga Negara Asing (WNA) saja tanpa adanya Warga Negara Indonesia (WNI) di jajaran Direksi perusahaan.
Pertanyaan ini seringkali muncul dari investor yang belum memiliki perwakilan atau orang kepercayaan di Indonesia, sehingga mereka belum dapat menunjuk Direktur WNI saat pendirian perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan contoh dari negara tetangga, Singapura, terdapat perbedaan menarik dalam persyaratan pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Jadi, di Singapura tidak ada batasan nilai modal dan investasi minimal bagi perusahaan asing. Namun, di Indonesia, terdapat persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp10 miliar dan nilai investasi di atas Rp10 miliar per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kemudian, Singapura juga menerapkan ketentuan bahwa salah satu persyaratan wajib dalam pendirian PMA adalah adanya setidaknya satu Direktur lokal.
Sementara itu, di Indonesia, tidak ada persyaratan yang tegas mengatur wajibnya terdapat Direktur Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pendirian PMA, sehingga pada awal pendirian perusahaan, struktur kepengurusan perusahaan dapat terdiri hanya dari Direktur dan Komisaris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan yang Mewajibkan Adanya Direktur WNI pada PT PMA
Namun, dalam implementasi beberapa peraturan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan perusahaan memiliki Direktur WNI.
Salah satu peraturan yang dikenal banyak orang adalah larangan bagi Tenaga Kerja Asing untuk mengurus personalia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Oleh karena itu, ketika perusahaan mulai mempekerjakan tenaga kerja dan mengurus hal-hal terkait personalia, hanya Direktur WNI yang dapat mewakili perusahaan.
Dalam hal ditemukan Direktur WNA yang mewakili perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja dan mengurus hal-hal terkait personalia, terdapat risiko bagi Direktur WNA tersebut telah melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, dan dapat diancam untuk dideportasi keluar dari Indonesia karena melakukan tindakan yang dilarang tersebut.
Peraturan lain yang mewajibkan perusahaan memiliki Direktur WNI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada Lampiran II yang mengatur persyaratan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL).
Salah satu persyaratan pengajuan SIUPL adalah adanya minimal satu orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan satu orang WNI sebagai anggota dewan komisaris. Oleh karena itu, perusahaan asing yang bergerak di bidang Perdagangan Langsung wajib memiliki setidaknya satu Direktur WNI dalam pengajuan izinnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pendirian awal perusahaan asing, warga negara asing dapat menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
Namun, sebelum perusahaan mulai aktif beroperasi, merekrut karyawan dan menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan wajib memiliki setidaknya satu Direktur WNI untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan juga demi kelancaran kegiatan usaha.
Jika memiliki pertanyaan mengenai pendirian dan legalitas PT PMA, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Andi Akhirah Khairunnisa
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.