Pasangan WNA jadi Pemegang Saham Tunggal PT PMA, Bisakah?

Pasangan WNA jadi Pemegang Saham Tunggal PT PMA, Bisakah?

Pasangan WNA jadi Pemegang Saham Tunggal PT PMA, Bisakah?

Salah satu pertanyaan mendasar saat akan mendirikan bisnis keluarga di Indonesia adalah:

“Apakah suami istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan tanpa ada pemegang saham lain di dalamnya?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut biasanya bergantung pada ada atau tidaknya Perjanjian Pemisahan Harta (PPH) antara suami dan istri.

PPH dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) menganut konsep Harta Bersama, yaitu percampuran harta antara suami dan istri dalam perkawinan. 

Oleh karena ada percampuran tersebut, maka suami istri dianggap sebagai 1 (satu) subjek hukum dan dengan demikian tidak dapat mendirikan atau menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa pendirian perusahaan harus terdiri dari 2 (dua) orang, sedangkan suami istri yang tidak membuat PPH akan dianggap sebagai 1 (satu) subjek hukum.

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan Harta Bersama berlaku bagi orang perorangan yang menikah berdasarkan dan tunduk pada hukum Indonesia. 

Baca juga: Merek Dagang Dimiliki Lebih dari Satu Perusahaan, Bisakah?

Bagaimana jika ternyata suami istri yang ingin mendirikan bisnis tersebut adalah WNA yang bermaksud untuk mendirikan PT PMA?

Agar dapat menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak dapat serta merta menerapkan doktrin Harta Bersama dalam UU Perkawinan.

Namun, harus merujuk pada ketentuan Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami istri warga negara asing (WNA) tersebut.

Setidaknya, terdapat 2 (dua) hal yang harus ditelaah terkait Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami istri tersebut, yaitu apakah Hukum Perkawinan asal pasangan suami istri WNA tersebut:

  1. Mengkategorikan suami-istri sebagai 1 (satu) subjek hukum?
  2. Mengenal konsep Harta Bersama sama seperti hukum Indonesia?

Apabila ternyata jawabannya adalah TIDAK, maka semestinya pasangan suami istri WNA tersebut boleh saja mendirikan PT PMA (penanaman modal asing) dan menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain.

Namun, apabila jawabannya adalah IYA, maka pasangan suami istri WNA tidak dapat mendirikan PT PMA di Indonesia, kecuali:

  1. Terdapat PPH, atau
  2. Terdapat pemegang saham lain.

Perlu diperhatikan bahwa batasan kepemilikan saham asing dalam PT PMA harus merujuk pada Daftar Positif Investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan perubahannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

Jika memiliki pertanyaan mengenai kepatuhan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Lita Paromita Siregar