Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit

”Kemungkinan perusahaan pailit dapat dicegah dengan PKPU.”

Dunia bisnis yang semakin ketat akan persaingan memaksa perusahaan untuk terus berlomba-lomba bertahan.

Bagi perusahaan yang tidak bisa mengikuti perkembangan bisnis, maka akan terancam untuk mengalami kerugian dan berujung pada pailit.

Perusahaan dapat terancam pailit karena berbagai alasan yang sering kali berkaitan dengan masalah keuangan yang serius. Beberapa di antaranya seperti utang yang terlalu besar, penurunan pendapatan, pengeluaran yang tidak terkendali, dan lain sebagainya.

Terdapat berbagai cara untuk menghindari terjadinya pailit, salah satunya dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Namun, perlu diketahui bahwa untuk mengajukan PKPU tergolong rumit. Maka, diperlukan kemampuan dan pemahaman mengenai praktik kepailitan di Indonesia untuk dapat menavigasi proses PKPU.

Dalam hal ini, PKPU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).

Lantas, bagaimana PKPU sebagai langkah mencegah pailit?

Baca juga: Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?

PKPU dan Kepailitan

PKPU adalah suatu proses hukum yang diberikan kepada perusahaan dengan masalah keuangan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menangguhkan pembayaran utang sementara waktu dengan persetujuan dari para kreditur atau pengadilan.

Sedangkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 1 UU 37/2004).

Menurut Ali Imron selaku Partner BP Lawyers Counselor at Law, tujuan dari PKPU adalah:

  1. Memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian;
  2. Merundingkan/menawarkan cara pembayaran utang debitur secara damai; dan
  3. Mencegah debitur dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya.

Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya

Permohonan PKPU

Dalam UU 37/2004, terkait PKPU diatur dalam Pasal 224 hingga Pasal 264.

Namun, secara khusus prosedur pengajuan PKPU diatur dalam Pasal 224 UU 37/2007, yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya;
  2. Dalam hal pemohon adalah debitur, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya;
  3. Dalam hal pemohon adalah kreditur, maka Pengadilan wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang;
  4. Pada sidang debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian;
  5. Pada surat permohonan dapat dilampirkan rencana perdamaian.

Baca juga: Perusahaan Induk Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Anak Perusahaannya?

PKPU Mencegah Pailit

PKPU merupakan alat yang penting dalam mencegah terjadinya pailit perusahaan akibat masalah keuangan.

Selain itu, PKPU memberikan perusahaan kesempatan untuk merevitalisasi bisnis mereka, melindungi kreditur, dan mempertahankan pekerjaan.

Permohonan PKPU dapat mencegah terjadinya kepailitan karena dapat diajukan saat sebelum dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.

Keuntungan pemberian waktu kepada debitur untuk menunda pelaksanaan pembayaran utang-utangnya seperti ini akan membuka harapan yang besar bagi debitur untuk melunasi utang-utangnya.

Faktor-faktor yang mendasari PKPU untuk mencegah kepailitan bergantung pada isi perjanjian yang berisi penjadwalan pelunasan utang, persyaratan kembali perjanjian, pengurangan atau pembebasan jumlah utang.

Perusahaan Anda terkendala dalam mengajukan PKPU?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani PKPU dan urusan kepailitan. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.