Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?

Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?

Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?

”Saat suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga terdapat status dan hak karyawan yang harus dipenuhi.”

Persaingan ekonomi yang sangat ketat memaksa sebagian perusahaan mengalami kepailitan. Dampak pailit tidak hanya dirasakan oleh pemegang saham dan manajemen, tetapi juga oleh para karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sederhananya, pailit merupakan suatu keadaan di mana seorang debitur memiliki hambatan dan kesulitan dalam membayar utang, dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Sebagai contoh kasus, dikutip dari CNN Indonesia (22/02/2023), PT Merpati Nusantara Airline (Persero) dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby akibat dari utang, kerugian, dan berbagai gugatan dari karyawan hingga mitra perusahaan.

Dalam hal perusahaan mengajukan atau diputuskan pailit, terdapat status dan hak karyawan yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh perusahaan.

Lantas, bagaimana status dan hak karyawan saat perusahaan dinyatakan pailit?

Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya

Kondisi Perusahaan Dinyatakan Pailit

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, terdapat dua kemungkinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004, yaitu:

  1. Karyawan memilih memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan/atau
  2. Kurator memiliki hak untuk memberhentikan karyawan dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

Hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

Baca juga: Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Status dan Hak Karyawan

Ketentuan terkait status dan hak karyawan saat perusahaan dinyatakan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). 

Namun, terdapat beberapa pasal dari UU 13/2003 yang telah diubah sebagian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Dalam hal perusahaan tidak dapat melanjutkan usahanya, maka karyawan tetap mendapatkan:

  1. Pembayaran gaji yang belum dibayar;
  2. Hak berupa pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja; serta
  3. Uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Adapun ketentuan atas pembayaran karyawan tersebut dirinci sebagai berikut:

  1. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upah dan hak lainnya yang belum diterima merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
  2. Upah pekerja/buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
  3. Hak pekerja/buruh lainnya didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan (Pasal 81 angka 36 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003).

Dapat disimpulkan dari ketentuan di atas status dan hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan pembayaran dalam proses kepailitan. Dengan ketentuan upah/gaji didahulukan pembayarannya 

Hal ini termasuk kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan hukum yang dibentuk pemerintah. Hak lainnya seperti uang pesangon, upah penghargaan, uang pengganti hak dibayarkan setelah pembayaran kepada kreditur pemegang hak jaminan.

Perusahaan Anda hendak melakukan tindakan PHK, tetapi khawatir akan menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.