Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Mendapatkan keuntungan tentunya adalah tujuan utama dari melakukan bisnis. Namun, tidak selalu rencana bisnis yang telah disusun dan dilakukan sedemikian rupa berhasil. Terkadang, akibat yang buruk juga dapat terjadi bagi pelaku bisnis.

Apabila suatu Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya mengandalkan modal yang didapatkannya melalui pinjaman, maka pertanyaan yang timbul adalah apabila Perusahaan tersebut bangkrut dan tidak dapat membayarkan utang-utang pinjamannya, apa upaya hukum yang dapat dilakukan Kreditor terhadap Perusahaan tersebut?

Definisi Pailit

Salah satu upaya yang dapat dilakukan Kreditor adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan. Secara etimologi, istilah pailit berasal dari Bahasa Perancis, yaitu dari kata “failliet” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Menurut R. Subekti, pailit adalah keadaan seorang Debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan Majelis Hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para Kreditor-Kreditornya.

Lebih lanjut dalam definisi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No. 37/2014”), Pailit didefinisikan dalam suatu kesatuan peristiwa, sebab frasa yang digunakan adalah “Kepailitan” yang definisinya adalah sebagai berikut:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”

Melalui uraian tersebut dapat diketahui bahwa pailit merupakan suatu kondisi dimana Debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran atas piutang yang ia miliki. Karenanya dilakukan sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit. Selanjutnya pertanyaan yang timbul adalah siapa saja pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?

Baca Juga: Jika Developer pailit, bagaimana status Konsumen yang masih terikat PPJB?

Jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat di dalam dua undang-undang. Pasal 2 UU No. 37/2014 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek mengatur:

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya;
  2. Dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
  3. Dalam hal debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
  4. Dalam hal debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK No. 21/2022;
  5. Dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Pada 15 Desember 2022, Mahkamah Agung membuat terobosan baru melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Sema No. 1/2022).

Sema No. 1/2022 ini mengatur mekanisme permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi koperasi, hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

Selain itu, Pada tahun 2023 disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di dalamnya juga mengatur terkait dengan kepailitan dan PKPU pada lembaga di sektor keuangan.

Pihak yang dapat mengajukan Pailit dan PKPU

Jika diuraikan, maka pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan yang merupakan Debitor antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Debitor sendiri, yaitu untuk Debitor yang memiliki hutang yang telah jatuh tempo terhadap 2 Kreditor atau lebih dan tidak dapat membayar salah satu dari hutang tersebut;
  2. Kreditor yang meminjamkan uang kepada Debitor dengan mengajak 1 Kreditor lainnya untuk mengajukan permohonan pailit
  3. Kejaksaan, atas alasan kepentingan umum;
  4. Bank Indonesia, apabila Debitornya merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh Bank Indonesia.
  5. OJK, apabila debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit.
  6. Menteri Keuangan, apabila debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
  7. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, jika Debitornya adalah Koperasi.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum tentang kepailitan, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.