
Bidang Usaha yang Wajib AMDAL di Tahun 2023
Bidang Usaha yang Wajib AMDAL di Tahun 2023
Mencermati pertumbuhan jumlah pendirian perusahaan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Kekayaan sumber daya yang Indonesia miliki adalah salah satu alasan utama pesatnya pertumbuhan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang berdiri di Indonesia setiap tahunnya, dan banyaknya investor asing maupun lokal yang menetapkan Indonesia sebagai lokasi berbisnis.
Sayangnya, salah satu dampak negatif dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah dampak yang timbul dari pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha terhadap keadaan lingkungan hidup di Indonesia. Oleh karena itu, ditetapkan persyaratan bagi pelaku usaha dan/atau perusahaan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mereka yang melakukan beberapa kegiatan usaha tertentu.
Peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha yang dipersyaratkan untuk memproses AMDAL saat ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK No. 4/2021).
Dalam Pasal 1 angka (1) Permen LHK No. 4/2021, AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sebagai pelaku usaha yang baik, tentunya Anda perlu memperhatikan sisi dampak lingkungan apa yang akan ditimbulkan oleh usaha yang akan dijalankan. Apakah semua usaha perlu melakukan AMDAL? Bukankah tidak semua usaha memiliki dampak lingkungan? Mari kita simak.
Kriteria Usaha Wajib AMDAL
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 4/2021, dinyatakan bahwa setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, yang meliputi:
- Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib AMDAL; dan/atau
- Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Dampak Penting yang dimaksud disini diartikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan, yaitu segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL tersebut terdiri atas:
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
KBLI yang dapat Diwajibkan Melakukan AMDAL
Dikutip dari Lampiran I Permen LHK No. 4/2021, berikut ini adalah beberapa jenis KBLI rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat diwajibkan untuk melakukan AMDAL dalam hal memenuhi kriteria dan alasan ilmiah AMDAL:
- Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Konstruksi Bangunan, Pembangunan Rumah Khusus, Pembangunan dan/atau Peningkatan Jalan Tol, Pembangunan Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, dan pembangunan-pembangunan lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Perhubungan
Terdiri dari 3 KBLI terkait dengan Perhubungan Darat, 6 KBLI terkait dengan Perhubungan Laut, 1 KBLI terkait dengan Perkeretaapian dan 1 KBLI terkait dengan Perhubungan Udara. Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Aktivitas Terminal dan Penunjang Angkutan di Darat, Pembangunan Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi, Aktivitas Stasiun Kereta Api, Aktivitas Kebandarudaraan, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Perindustrian
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Besi dan Baja Dasar, Penggilingan Baja, Pembuatan Logam Dasar Mulia, Industri Peralatan Umum, Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja, Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam, Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer, Industri Peralatan Telepon, Faksimili dan Peralatan Komunikasi Lainnya, Kawasan Industri, dan aktivitas Industri lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Pariwisata
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Hotel Bintang, Restoran, Kawasan Pariwisata, Museum, Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya, Lapangan, Fasilitas Olahraga, Taman Rekreasi, Wisata Air, dan aktivitas Pariwisata lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Ketenaganukliran
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka, Industri Peralatan Radiasi/Sinar X, Iradiator, Pertambangan dan Pengolahan Bijih Uranium dan Thorium, Instalasi Nuklir, Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya yang berupa Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif, Jasa Pengujian Laboratorium, Pemanfaatan Bahan Nuklir untuk setiap kegiatan pembuatan, produksi dan penggunaan dan aktivitas Ketenaganukliran lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Kesehatan
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Obat Tradisional, Rumah Sakit, Industri Kosmetika, Industri Farmasi Bahan Obat, Industri Farmasi, Produksi Alat Kesehatan dan PKRT, dan aktivitas sektor Kesehatan lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Pertanian
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pertanian Jagung, Gandum, Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Padi Hibrida, Padi Inbrida, Penggilingan, Pertanian Budi Daya, Budi Daya, Produksi Pakan Ternak, dan aktivitas Pertanian lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Perikanan dan Kelautan
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, Penampungan dan Penyaluran Air Baku, Pembesaran Ikan Bersirip Laut, Pembenihan Ikan Laut, Budidaya Ikan Hias Air Laut, Ekstraksi Garam/Produksi Garam, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Ketenagalistrikan
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pembangunan Jaringan Transmisi, Pembangunan Jaringan Distribusi, Pembangunan Pembangkit Listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTDG, PLTMG, PLTMGU, IGCC, Marine Vessel Power Plant, Mobile Power Plant dan termasuk pembangkit Hybrid EBT), dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Industri Penggergajian Kayu, Industri Gula Merah, Industri Kakao, Industri Produk Masak Lainnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Pembangunan Perpipaan Air Limbah, Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Termasuk namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pengusahaan Panas Bumi, Pembangkitan Tenaga Listrik, Pembangunan Pembangkit Listrik (PLTB, PLTS, Minihidro, Pikohidro, PLTBm, PLTBg, PLTBn, PLTSa), Penambangan, Pembangunan Kilang, Penimbunan Limbah B3, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
- Sektor Telekomunikasi
Tidak ada yang diwajibkan AMDAL.
Non-KBLI Wajib AMDAL
Selain yang disebutkan di atas, ada beberapa bidang lagi yang wajib mengurus AMDAL (Non-KBLI) sebagaimana ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri tersebut, namun persyaratannya bukan karena KBLI melainkan terkait dengan hal-hal yang bersifat non-KBLI sebagai berikut:
- Multisektor
Kewajiban menyusun AMDAL terkait dengan luas lahan terbangun dan/atau luas bangunan terbangun, pengambilan air tanah dalam debit untuk kebutuhan, dan pengambilan air baku (debit).
- Non-KBLI Sektor Perhubungan
Termasuk Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian (pada permukaan atau di bawah permukaan tanah atau di atas permukaan tanah), dan Pembangunan Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
- Non-KBLI Sektor ESDM
Termasuk Penimbunan Limbah B3, Pembangunan PLTA tipe Bendung, dan Pembangunan Pembangkit Listrik berbasis tenaga hidro tipe Run-Off River (PLTA, PLTM, PLT Piko Hidro, dll).
- Non-KBLI Lainnya
Terkait dengan Reklamasi, Pemotongan Bukit dan Pengurugan Lahan dengan volume tertentu, Pengembangan Rawa, Penahan Gelombang dan/atau Pemecah Gelombang, Pembangunan / Rehabilitasi / Renovasi Bangunan Gedung dengan luas bangunan tertentu, dan aktivitas Non-KBLI lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
Jadi, apakah usaha Anda termasuk dalam salah satu klasifikasi kegiatan yang wajib memiliki AMDAL? Kenali dulu usaha Anda. Jangan sampai salah langkah. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda.
Silakan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235 untuk melakukan konsultasi lebih lanjut.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.