
Ingin Mengajukan Pailit? Pahami Prosedurnya!
Kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berutang (debitor), yakni seseorang atau badan usaha yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditor).
Sebagai ilustrasi, PT A harus menerima putusan pahit dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa perusahaannya pailit dengan segala akibat hukumnya. Sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan, PT A harus menyerahkan proposal perdamaian kepada para kreditor yang berisi skema pembayaran utang.
Namun, apabila selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak dicapai kesepakatan antara PT A dengan para kreditor, maka selama masa PKPU sementara, PT A mempunyai dua opsi, yaitu diperpanjang atau pailit.
Sayangnya, PT A akhirnya dinyatakan pailit. PT A tidak pernah menyangka bahwa perusahaannya akan dipailitkan karena telah gagal melakukan kewajiban yang sebelumnya disepakati.
Kondisi kepailitan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja tanpa melihat umur dari kegiatan usaha tersebut. Bahkan, usaha yang sudah ada puluhan tahun pun memiliki risiko untuk menghadapi kepailitan.
Pengertian Kepailitan
Pada pengertiannya, kepailitan adalah suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berutang (debitor), yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditor).
Keadaan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Sedangkan secara bahasa, kata pailit berasal dari bahasa Belanda, yakni failliet yang memiliki arti macet dalam melakukan pembayaran.
Di Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU 37/2004”). Dalam UU 37/2004, menyebutkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor yang pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU 37/2004.
UU 37/2004 awalnya timbul dengan tujuan untuk melindungi kreditor dengan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan dan kini menjadi tren yang banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang piutang sebab banyak yang menganggap prosesnya lebih cepat sehingga terkait hak kreditor lebih terjamin.
Penyebab Pailit
Pada umumnya, perusahaan yang mengalami pailit dapat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti:
- Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan menjadi suatu hal yang sangat fatal yang dapat membawa perusahaan ke jurang kepailitan. Pada umumnya bagi perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan sedangkan bagi perusahaan lama sulit menangkap permintaan konsumen;
- Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan juga kurang mengamati gerakan pesaing juga dapat membuat perusahaan pailit sebab perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh sebab tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya;
- Berhenti melakukan suatu inovasi, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat cepat, tren dapat muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Dan apabila perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang atau produknya maka akan ditinggalkan sebab sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi agar tetap eksis dan juga tidak terkena pailit demi kelangsungan usahanya.
Syarat Permohonan Mengajukan Pailit
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 yang dapat memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Niaga yang mana terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menyebutkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada Pengadilan Niaga harus dapat memenuhi sejumlah syarat, diantaranya yaitu:
- Adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya;
- Adanya kreditor yang memberikan pinjaman utang kepada debitor yang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha;
- Terdapat sejumlah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang tersebut dapat dikarenakan telah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, maupun putusan pengadilan dan arbiter;
- Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga terkait.
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
Dalam proses mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga harus diajukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh UU 37/2004 dan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek, yakni:
- Dalam hal debitor adalah untuk kepentingan umum dapat diajukan oleh Kejaksaan;
- Dalam hal debitor adalah bank maka pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
- Dalam hal debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
- Dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada 15 Desember 2022, Mahkamah Agung membuat terobosan besar melalui SEMA No.1 Tahun 2022 mengatur mekanisme permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi koperasi, hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
Baca Juga: Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?
Daftar Pengadilan Niaga di Indonesia
Berikut ini adalah daftar Pengadilan Niaga yang ada di seluruh Indonesia serta wilayah hukumnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999:
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.
- Pengadilan Niaga Makassar. meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya
- Pengadilan Niaga Semarang. Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pengadilan Negeri Surabaya. Meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- Pengadilan Niaga Medan. Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
Proses Persidangan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau 25 hari apabila debitor mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Ketika dilakukannya persidangan, Pengadilan Niaga memiliki wewenang:
- Wajib memanggil debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan; dan
- Dapat memanggil kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan untuk:
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
- Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
- Pengelolaan usaha debitor; dan
- Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau penanggungan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pailit wajib memuat beberapa hal yakni:
- Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan.Ketentuan mengenai pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004, yaitu:
- Diajukan paling lambat delapan hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan;
- Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit; dan
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Selain mengajukan pailit, UU 37/2004 memberikan ruang bagi debitor dengan mengajukan PKPU demi menunda penetapan kepailitan sekaligus melaksanakan restrukturisasi yang mana langkah ini dapat memberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian, misalkan membayar secara sebagian atau penuh kepada kreditor.
Menurut yang tercantum dalam pasal 222 – pasal 294 UU 37/2004, waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah
- Sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitor mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan kepada debitor sebelum permohonan pailit, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak dapat diajukan; dan
- Apabila terdapat permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus hentikan.
Apabila permohonan PKPU diterima, maka Pengadilan Niaga memberikan waktu maksimal selama 45 hari kepada debitor untuk mengemukakan rencana perdamaian. Dan apabila di hari yang ke-45 kreditor belum memberikan kepastian terhadap rencana debitor, maka Pengadilan Niaga akan memberikan tambahan waktu maksimal selama 270 hari.
Apabila rencana perdamaian dapat diterima oleh kredit, maka akan disahkan dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak yakni kredit dan debitor. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka akan segera ditetapkannya status pailit oleh Pengadilan Niaga.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Belakangan ini, banyak orang yang berasumsi bahwa pailit dan bangkrut merupakan dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Dilihat secara bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut atau gulung tikar adalah kondisi saat menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti operasi.
Lazimnya, perbedaan antara keduanya dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Meskipun Perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, belum tentu memiliki kondisi keuangan yang buruk sebab dalam banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal sedangkan perusahaan yang dinyatakan bangkrut sudah pasti memiliki keadaan keuangan yang tidak sehat sehingga tidak dapat menjalankan perusahaan.
Meskipun status pailit dapat berujung dengan kebangkrutan apabila aset perusahaan tersebut tidak cukup dalam membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang ditetapkan pailit tidak lagi mempunyai aset perusahaan dan tidak dapat lagi melakukan kegiatan operasi, hal tersebut berujung pada bangkrut.
Akibat Hukum Kepailitan
Dengan ditetapkannya putusan pernyataan pailit maka sejak dibacakannya putusan pailit, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Namun, menurut pasal 22 UU 37/2004 terdapat sejumlah harta yang dikecualikan sehingga tidak termasuk ke dalam harta pailit, antara lain:
- Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
- Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
- Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Kepengurusan harta kekayaan ini beralih kepada kurator dengan pengawasan oleh hakim pengawas, sehingga segala hal yang mempengaruhi harta pailit tersebut harus dilakukan dengan persetujuan kurator.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum tentang kepailitan atau PKPU, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.