Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terbaru 2023
Sanksi TPPU Terbaru 2023
Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelumnya telah diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU).
Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PTPPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, juga terdapat artikel dari BP Lawyers Counselors at Law berjudul “3 Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Harus Anda Ketahui“, yang akan diperbaharui ketentuan sanksinya pada pembahasan di bawah ini.
Ketentuan Sanksi TPPU Pasca RKUHP Diundangkan
Adapun pengenaan sanksi TPPU yang sebelumnya diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PTPPU pun diubah dengan Pasal 607 KUHP dengan 3 (tiga) kategori, yakni:
1. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII ( Rp5 miliar rupiah).”
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).”
3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI
“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).”
Jenis Tindak Pidana yang Termasuk Hasil dari TPPU
Adapun yang termasuk hasil TPPU merupakan harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana, di antaranya:
Korupsi | Penyuapan | Narkotika | Psikotropika |
Penyelundupan tenaga kerja | Penyeludupan migran | Tindak pidana di bidang perbankan | Tindak pidana di bidang pasar modal |
Tindak pidana di bidang perasuransian | Kepabeanan | Cukai | Perdagangan orang |
Perdagangan senjata gelap | Terorisme | Penculikan | Pencurian |
Penggelapan | Penipuan | Pemalsuan uang | Perjudian |
Prostitusi | Tindak pidana di bidang perpajakan | Tindak pidana di bidang kehutanan | Tindak pidana di bidang lingkungan hidup |
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan | Tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih |
Kendati telah diundangkan, keberlakuan KUHP ini baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan atau pada 2 Januari 2026. Hal ini diatur dalam Pasal 624 KUHP.
Perusahaan Anda tengah dijerat sengketa pidana korporasi atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.