Jika Developer pailit, bagaimana status Konsumen yang masih terikat PPJB?

Jika Developer pailit, bagaimana status Konsumen yang masih terikat PPJB?

Masih ramai pemberitaan terkait dengan developer/pengembang properti dimohonkan pailit, baik terhadap perusahaan bertatus Tbk ataupun tertutup. Bahkan beberapa sudah bersatus dalam pailit.  Nah, bagaimana status konsumen yang masih dalam PPJB?

Baca Juga: LANGKAH APA SAJA YANG BISA DITEMPUH KONSUMEN JIKA DEVELOPER PAILIT?

Merujuk pada pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (PP No. 12 Tahun 2021), yang dimaksud dengan Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli.

Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa statusnya masih sebatas kesepakatan pendahuluan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah  atau rumah secara hukum, jadi masih milik developer

Lalu bagaimana status PPJB jika perusahaan developer dinyatakan pailit?

Pada saat perusahaan developer dinyatakan pailit maka PPJB maka status PPJB tersebut akan hapus sesuai dengan ketentuan  Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).

Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi”.

Oleh karena status PPJB hapus, maka konsumen tidak dapat melanjutkan proses PPJB menjadi AJB.

Lantas apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya?

Dalam PPJB, hak kepemilikan masih ada pada perusahaan developer dan belum beralih ke konsumen. Akibat kepailitan, maka PPJB hapus sehingga status property tersebut menjadi boedel pailit.

Dengan demikian, hal yang dapat dilakukan oleh konsumen pemegang PPJB adalah dengan menuntut ganti rugi kepada developer dengan cara mengajukan tagihan utang kepada kurator sebagai kreditor konkuren. Perlu diperhatikan dalam mengajukan tagihan, konsumen harus memahami jangka waktu pengajuannya sehingga tidak terlambat.

Adapun konsumen pemegang PPJB selaku kreditor konkuren ini memiliki dasar hukum untuk mengajukan tagihan kepada kurator. Hal ini merujuk pada Pasal 115 ayat (1) UU KPKPU:

Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

Sebagai informasi, kreditor konkuren merupakan kerditor yang tidak memegang jaminan hak kebendaan. Sebagai konsekuensi, kreditor konkuren menjadi kreditor yang paling terakhir mendapat pelunasan atau pembayaran setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Ali Imron

Editor: Annisaa Azzahra