LANGKAH APA SAJA YANG BISA DITEMPUH KONSUMEN JIKA DEVELOPER PAILIT?
LANGKAH APA SAJA YANG BISA DITEMPUH KONSUMEN JIKA DEVELOPER PAILIT?
Dikutip dari detikfinance”Waduh! Sederet Perusahaan Properti di RI Dinyatakan Pailit”, Sejumlah perusahaan di sektor properti bernasib kurang baik. Sederet perusahaan properti yang sahamnya tercatat di pasar modal tersebut berstatus pailit. Emiten tersebut antara lain, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL) dan PT Hanson International Tbk (MYRX). Hal senada juga diungkap dalam Bisnis.Com, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyampaikan banyak perusahaan pengembang properti di Indonesia tumbang dan ungkap beberapa alasan penyebab yang kemudian diajukan permohonan pailit.
Terlepas dari berita tersebut, saya menyoroti apa yang bisa dilakukan oleh konsumen properti jika perusahaan dinyatakan pailit?
Berikut ini, terdapat langkah-langkah khusus yang harus diperhatikan konsumen guna mengamankan kepentingannya ketika developer pailit, diantaranya:
- Konsumen Aktif Mengetahui Proses Pailit Developer
Jika konsumen mengetahui developer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka Konsumen harus secara aktif mencari informasi dan mengikuti proses pemberesan kepailitan, mengetahui siapa kuratornya, mengecek berita di koran terkait pengumuman pailit, menghadiri setiap undangan untuk rapat kreditor, mengajukan tagihan pencocokan piutang, dan lain sebagainya.
- Mendaftarkan Piutang Tepat Waktu ke Kurator.
Konsumen harus segera dan secepatnya mendaftarkan tagihan kepada kreditor. Hal ini lataran adanya batas akhir pendaftaran piutang.
- Memastikan Piutang Terdaftar dengan Benar
Konsumen harus memastikan kembali transaksi pembelian properti yang dilakukannya dengan developer, apakah melalui tanda jadi (booking fee), pembayaran uang muka (down payment) dan pembayaran tunai bertahape (cash termin), pembayaran tunai keras (cash) atau pembayaran lewat fasilitas KPR/KPA. Setelah memastikan Kembali transaksi pembelian properti, konsumen juga harus menyiapkan tanda bukti pembayaran tersebut saat mendaftarkan tagihannya kepada kurator.
Selain itu, dokumen bukti transaksi (seperti Kuitansi, Surat Pesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, akta jual beli, maupun sertifikat hak atas tanah yang sudah di balik nama menggunakan nama konsumen) digunakan untuk memastikan kedudukan konsumen sebagai kreditor. Apakah kedudukannya masih sebagai kreditor konkuren yang unitnya masuk dalam boedel pailit atau tidak.
Dalam mendaftarkan tagihan, perlu dipastikan bahwa konsumen membawa dokumen asli sebagai pembayaran dan identitas diri. Selanjutnya, konsumen harus memastikan menerima tanda bukti, dengan tanggal dan tanda tangan yang jelas dari kurator atau pengurus yang akan membuktikan bahwa puitang anda telah tercatat.
- Bisa Membentuk Grup atau Menunjuk Kuasa Hukum
Agar tetap update dan dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung, konsumen dapat membentuk kelompok, misalnya dalam group media sosial (WA/Telegram/lainnya) karena tidak jarang lalu lintas informasi bisa diperoleh dari grup tersebut, atau jika memang harus menunjuk kuasa hukum yang memahami proses pailit maka akan sangat membantu hak dan kepentingan hukum konsumen.
Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Ali Imron
Editor: Annisaa Azzahra