Client Alert - Pahami Penyampaian LKPM Triwulan IV Agar Terhindar Dari Sanksi

Client Alert – Pahami Penyampaian LKPM Triwulan IV Agar Terhindar Dari Sanksi

Client Alert – Pahami Penyampaian LKPM Triwulan IV Agar Terhindar Dari Sanksi

Dalam melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25/2007).

Mengingat penyampaian LKPM ini merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha, maka terdapat dampak yang harus ditanggung pelaku usaha apabila tidak mematuhi ketentuan ini.

Kami telah merangkum informasi penting bagi Anda terkait kewajiban penyampaian LKPM beserta dampak yang timbul apabila tidak menyampaikan LKPM. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat tertib administrasi dapat membuat Anda terhindar dari potensi kerugian yang akan timbul di kemudian hari.

Unduh Client Alert

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, Anda dapat menghubungi kami melalui :

 

Email : ask@bplawyers.co.id

Tlp : +6281 2123 41235