
Anda Berniat Mengganti Tanda Tangan? Begini Konsekuensi Hukumnya!
Anda Berniat Mengganti Tanda Tangan? Begini Konsekuensi Hukumnya!
Berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang dimaksud sebagai tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Esensi dari adanya tanda tangan ini memantik sebuah pertanyaan, apakah ada masalah hukum yang muncul jika seseorang mengganti tanda tangan?
Tan Thong Kie, penulis buku Serba-Serbi Praktik Notaris, mengatakan bahwa tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatangan), bahwa dirinya menghendaki agar tulisan yang ada pada dokumen tersebut dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri, dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan.
Terlebih, Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah memberikan payung hukum mengenai tanda tangan seseorang yaitu:
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”
Maksud dari pasal ini adalah keabsahan atau validitas dari suatu tanda tangan berasal dari pengakuan orang yang membubuhkan tanda tangan tersebut. Hal ini berarti seorang individu dapat melakukan penggantian tanda tangan tanpa mengakibatkan seluruh aktivitas tanda tangan yang terdahulu menjadi batal/tidak berlaku, dengan catatan bahwa individu tersebut mengakui kebenaran dari tanda tangan tersebut.
Sejalan dengan ucapan Tan Thong Kie, G.H.S. Lumban Tobing dalam bukunya mengenai Peraturan Jabatan Notaris menjelaskan bahwa salah satu kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah yang mana dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik.
Kemampuan ini menurut Pasal 1875 KUHPerdata tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan, akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatangani mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan.
Namun perlu juga diperhatikan apabila seseorang tersebut ingin melakukan penggantian tanda tangan, tetapi tanda tangan yang lama sudah digunakan pada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah ataupun lembaga yang berwenang, seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan lain-lain. Penggunaan tanda tangan yang baru harus didahului dengan adanya penetapan Pengadilan Negeri.
Hal ini serupa dengan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 381/Pdt.P/2018/PN.MKS, dimana pemohon mengajukan permohonannya untuk mengganti tanda tangan yang ada pada KTP elektronik karena saat ini pemohon sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan lama yang ada pada KTP elektronik tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta pengadilan untuk memberi izin dalam melakukan perubahan tanda tangan sesuai dengan apa yang tercantum pada Kartu Keluarga milik pemohon. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan pemohon diperintahkan untuk dapat melakukan pelaporan kepada kantor pencatatan sipil Kota Makassar untuk dapat dicatatkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perubahan tanda tangan akan membatalkan perjanjian?
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dijelaskan syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam hal seseorang yang telah mengikatkan diri pada perjanjian telah mengganti atau tidak mengakui tanda tangan yang sudah dibubuhkan pada perjanjian, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan syarat sah yang pertama, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Terkait dengan kesepakatan untuk mengikatkan dirinya termasuk sebagai syarat subjektif. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian dapat dibatalkan. Lebih lanjut, Pasal 1877 KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang tersebut mengganti atau tidak mengakui tanda tangan yang ada pada suatu dokumen tertentu dan/atau perjanjian, maka pihak lainnya dapat membawa isu ini ke pengadilan untuk dapat diselesaikan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan perjanjian dan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian, Anda bisa menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.