BAGAIMANA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DALAM HUKUM INDONESIA?

bagaimana-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-dalam-hukum-indonesia

“Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan” Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar…

Read More

PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT

perbedaan-akibat-hukum-antara-gugatan-wanprestasi-dan-permohonan-pailit

 “Gugatan wanprestasi atau permohonan pailit keduanya dapat diajukan oleh kreditor untuk memperoleh pelunasan piutangnya.” Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan…

Read More

APAKAH DIMUNGKINKAN ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

apakah-dimungkinkan-arbitrase-sebagai-forum-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup

“Penyelesaian kasus lingkungan dilakukan melalui jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (mediator) maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (arbiter)” Sebelum pembahasan lebih jauh dalam artikel ini, sebaiknya perlu dipahami apa yang dimaksud dengan sengketa lingkungan hidup? seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup…

Read More

TAHAPAN PELAKSANAAN REHABILITASI MENURUT HUKUM ACARA YANG BERLAKU

tahapan-pelaksanaan-rehabilitasi-menurut-hukum-acara-yang-berlaku

“Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. Dalam suatu diskusi yang pernah kami lakukan, ada yang bertanya bahwa “Bagaimana…

Read More