apakah-dimungkinkan-arbitrase-sebagai-forum-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup

APAKAH DIMUNGKINKAN ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

“Penyelesaian kasus lingkungan dilakukan melalui jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (mediator) maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (arbiter)”

Sebelum pembahasan lebih jauh dalam artikel ini, sebaiknya perlu dipahami apa yang dimaksud dengan sengketa lingkungan hidup? seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009). Pasal 1 angka (25), menyebutkan:

“Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup”

Dari pengertian diatas, yang penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha adalah pemahaman hukum tentang sengketa lingkungan hidup yang mengakui perselisihan yang disebabkan dari suatu kegiatan yang berpotensi atau telah berdampak, artinya, meskipun dampak pada lingkungan hidup belum terjadi, tetapi kegiatan yang “berpotensi” pun masuk dalam kategori  sengketa lingkungan.

Ini salah satu alasan sehingga penting untuk menentukan penyelesaian sengketa lingkungan melalui forum atau wadah yang tepat. Sebab, apabila terjadi kekeliruan dalam menilai kata “berpotensi” ini dapat mengakibatkan pertanggungjawaban hukum yang serius.

Bayangkan, apabila perusahaan Anda oleh pengadilan atau forum penyelesaian sengketa, perusahaan anda kemudian dibebankan untuk membayar ganti rugi akibat dianggap melakukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerusakan pada lingkungan hidup, meskipun kenyataannya ternyata kegiatan usaha tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.

Di dalam pengelolaan lingkungan hidup, upaya penyelesaian sengketa yang terjadi telah diatur sejak berlakunya Undang Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.4/1982). Seperti yang diatur pada Pasal 20 ayat (2) menyatakan:

“Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang undangan”.

Dalam penjelasanya, disebutkan bahwa:

“Penyelesaian kasus berupa penetapan ganti kerugian dilakukan oleh sebuah Tim yang terdiri atas pihak penderita atau kuasanya, pihak pencemar atau kuasanya, dan unsur pemerintah yang dibentuk untuk tiap-tiap kasus. Jika diperlukan dapat diangkat tenaga ahli untuk menjadi anggota tim. Bilamana tidak dapat tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri”.

Saat ini dengan adanya UU No.32/2009, ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sealin itu, pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.

Tidak hanya itu, dalam ketentuannya ditegaskan bahwa gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Arbitrase dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan ini, dapat dilihat dalam Pasal 85 UU No.32/2009, yang menyebutkan:

  1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: 
  2. Bentuk dan besarnya ganti rugi; 
  3. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
  4. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau 
  5. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
  6. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 
  7. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.  

Dari ketentuan diatas, dapat dikatakan prosedur penyelesaian kasus lingkungan di luar pengadilan seperti pada Pasal 85 UU No.32/2009 diatas, dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan yang terdiri atas pihak yang mengalami kerugian, pihak yang mengakibatkan kerugian, dan instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan. Di samping itu juga dapat melibatkan pihak mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Jadi, menurut ketentuan yang berlaku Pihak mediator dan/atau arbiter sebagai pihak ketiga dapat membantu penyelesaian sengketa lingkungan secara profsional di luar pengadilan.

Antara mediator dan arbiter, kami melihat bahwa sebaiknya penyelesaian sengketa lingkungan hidup idealnya diselesaikan melalui forum arbitrase.
Mediator merupakan pihak ketiga yang berfungsi memfasilitasi perundingan namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil suatu keputusan. Sedangkan arbiter selain kelebihan yang lainnya, adanya kelebihan yang paling mendasar adalah dengan adanya kewenangan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Arbitrase. (Baca juga: kelebihan arbitrase yang jarang diketahui).

Disisi lain, dengan memilih penyelesaian sengketa lingkungan melalui arbitrase, maka keputusan yang diambil oleh arbiter adalah bersifat final dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang bersengketa serta memiliki kekuatan eksekutorial setelah mendapat izin atau perintah eksekusi dari pengadilan. (Baca juga: Prosedur mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri).

Seperti disebutkan dalam banyak literatur dikatakan hal yang menjadi kelebihan dari forum arbitrase, antara lain:

    1. Kerahasiaan sengketa tetap terjamin;

Lembaga arbitrase dan para arbiter terikat janji suci kerahasiaan terhadap seluruh kasus arbitrase yang ditanganinya. Sehingga, kasus yang masuk di arbitrase tidak tercium oleh media dan publik. Dalam bisnis hal ini akan sangat menguntungkan. Apalagi bagi bisnis yang berkaitan dengan konsumen akhir. Pemberitaan soal sengketa sangat buruk bagi bisnis mereka.

    1. Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal;

Dengan adanya ketepatan waktu, maka keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari. Bagi bisnis, hal ini sangat berarti sekali. Tidak perlu buang waktu dan lebih hemat biaya, apalagi jika menggunakan jasa lawyer dengan hourly-basis.

    1. Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis;

Salah satu syarat menjadi arbiter adalah memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun dalam satu bidang yang menjadi keahliannya. Sehingga, dengan jam terbang dan fokus terhadap keahliannya, seorang arbiter dinilai lebih memiliki skill yang mumpuni dibandingkan hakim di pengadilan negeri yang berhadapan dengan berbagai kasus baik perdata maupun pidana. Terlebih lagi, para pihak dapat memilih sendiri arbiter yang akan menangani perkaranya sesuai dengan latar belakang dan keahlian arbiter.

    1. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya;

Dalam arbitrase, diberikan keleluasaan menentukan pilihan hukum acara sebagai prosedur penyelesaiaan di arbitrase. Namun hukum materiil terkait kasus tersebut tetap berpegang pada kontrak bisnis yang telah disepakati dan menjadi panduan para pihak dalam berbisnis.

    1. Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase;

Yang menjadi seat atau tempat berarbitrase dapat disepakati sendiri oleh para pihak. Jadi tidak melulu harus didasarkan pada dimana domisili dari lawan. Hal ini jelas berbeda dengan ketentuan Pasal 180 (1) HIR yang menentukan bahwa gugatan diajukan pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi sesuai domisili tergugat.

    1. Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.

Secara umum, putusan arbitrase diperiksa dan diputus dalam jangka waktu 6 bulan dan putusan nya bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi pengajuan banding dan kasasi terhadapnya. Walau masih terbuka upaya pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri atau bahkan upaya penundaan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase.

Apakah dimungkinkan untuk penyelesaian melalui arbtrase tanpa adanya klusul arbitrase terlebih dahulu? Adanya ketentuan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No.30/1999), yang mensyaratkan harus adanya perjanjian arbitrase atau biasanya disebut sebagai klausul arbitrase yang dilakukan para pihak berdasarkan kesepakatan dalam penyelesaian melalui arbitrase, dalam hal ini upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum timbul sengketa (Pactum De Compromittendo) atau disepakati para pihak saat akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (akta van compromis). Secara hukum hal ini dikehendaki.

Selanjutnya, bagaimana memulai penyelesaian arbitrase, misalnya, pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menurut ketentuannya, sebelum mendaftarkan permohonan ke BANI, Pemohon terlebih dahulu memberitahukan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui BANI.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999, pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat dengan jelas:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

Untuk mengetahui lebih jelas penyelesaian sengketa melalui arbitrase (baca juga: prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase).

Demikian semoga bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas penyelesaian sengketa lingkungan pada perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Iskandar D.P., SH