Jangan Sampai Salah Berikut Ketentuan Waktu Kerja Lembur Yang Benar

Jangan Sampai Salah Berikut Ketentuan Waktu Kerja Lembur Yang Benar

Jangan Sampai Salah Berikut Ketentuan Waktu Kerja Lembur Yang Benar

”Perusahaan yang menerapkan jam lembur wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”

Waktu kerja lembur merupakan hal umum dalam dunia kerja. Meskipun kerja lembur diperlukan dalam hal menyelesaikan tugas tertentu, pengelolaan waktu kerja lembur harus dilakukan dengan bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam mengatur waktu kerja lembur seperti komunikasi yang baik, kompensasi yang adil, pengelolaan waktu dengan efisien, kesejahteraan karyawan, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, serta masih banyak lagi.

Ketidaksesuaian ketentuan waktu kerja lembur dapat memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya perusahaan wajib memperhatikan ketentuan waktu kerja lembur. 

Adapun ketentuan waktu kerja lembur yang wajib dipenuhi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Diharapkan dengan melakukan ketentuan tersebut, tidak hanya akan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih.

Lantas, bagaimana ketentuan waktu kerja lembur? Simak artikel berikut.

Baca juga: Ketentuan Upah Lembur Bagi Karyawan

Waktu Kerja

Setiap pengusaha/perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi (Pasal 21 PP 35/2021):

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan Waktu Kerja Lembur

Pasal 1 angka 7 PP 35/2021 menjelaskan waktu kerja lembur adalah: 

  1. Waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  2. Waktu kerja yang melebihi 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 
  3. atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal pengusaha/perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban upah kerja lembur dikecualikan bagi karyawan dalam golongan jabatan tertentu yaitu sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan (Pasal 27 PP 35/2021).

Selanjutnya untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital (Pasal 28 ayat (1) PP 35/2021).

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Lembur di Hari Libur dan Istirahat Mingguan

Kewajiban Perusahaan

Kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama waktu kerja lembur berkewajiban untuk: (Pasal 29 ayat (1) PP 35/2021)

  1. Membayar upah kerja lembur;
  2. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilokalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Baca juga: HINDARI SANKSI, PAHAMI KETENTUAN SOAL LEMBUR DI UU Cipta Kerja

Upah Kerja Lembur

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan: (Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021)

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Adapun jika dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan: (Pasal 31 ayat (2) PP 35/2021)

  1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Baca juga:Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan

Sedangkan untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut: (Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021)

  1. Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  2. Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  3. Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Perusahaan Anda bergerak di bidang rekrutmen tenaga kerja atau sedang melakukan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia?

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen perjanjian dan peraturan perusahaan untuk keperluan perusahaan dan tenaga kerja di Indonesia. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.