Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

”Sebelum melakukan perjanjian atau kontrak hendaknya memperhatikan model perjanjian”

M Yahya Harahap dalam buku “Segi-Segi Hukum Perikatan” halaman 3 mendefinisikan perjanjian merupakan suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum kepada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi.

Perjanjian adalah perbuatan yang tidak boleh dilanggar, yang secara hukum berarti mengikat dan memutuskan serta mengadili pihak yang tidak melakukan kewajiban. Sehingga perjanjian penting untuk dibuat sebelum dilakukan kerja sama, transaksi jual beli, dan sebagainya.

Oleh karenanya penting bagi pihak debitur atau yang berutang dan kreditur untuk memperhatikan model perjanjian sebelum melakukan perjanjian. Hal tersebut bertujuan untuk mengadakan kesepakatan sesuai kebutuhan.

Selain itu dengan memahami jenis-jenis perjanjian dapat menjadi acuan jangka panjang apabila masing-masing pihak mengalami kesulitan dalam proses pelaksanaan perjanjian.

Lantas, apa saja jenis-jenis perjanjian secara umum? Simak artikel berikut.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Menurut Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law, terdapat beberapa jenis-jenis perjanjian secara umum, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Perjanjian Cuma-Cuma

Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian di mana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Perjanjian cuma-cuma diatur dalam Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata).

Sederhananya suatu kontrak atau perjanjian antara kedua pihak, yang mana salah satu pihak (kreditur) memberikan pinjaman tanpa menuntut pengembalian dalam bentuk barang atau uang.

Perjanjian Atas Beban

Perjanjian atas beban diartikan sebagai perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak untuk memberikan suatu prestasi. Perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak didasarkan atas prestasi dan terikat oleh hubungan menurut hukum.

Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian

Perjanjian Timbal Balik

Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang membebankan prestasi antara kedua belah pihak. Perjanjian ini menuntut pengembalian atau pembayaran kewajiban pokok oleh kedua pihak. Misalnya perjanjian jual beli tanah atau properti.

Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian ini bersifat mengikat. Dapat diartikan juga sebagai perjanjian yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak. Perjanjian konsensual disesuaikan dengan kehendak dan persesuaian kedua pihak untuk mengadakan perikatan.

Baca juga: Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang

Perjanjian Riil

Perjanjian riil merupakan perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, tetapi juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Atau dengan kata lain perjanjian berlaku sesudah terjadinya penyerahan barang, yang harus memakai akta notariil.

Perjanjian Formil

Perjanjian formil merupakan perjanjian yang terikat dengan formalitas tertentu, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini biasanya memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan mengikat antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Perjanjian Obligatoir

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat untuk melakukan penyerahan kepada suatu pihak lain. Penekanan perjanjian ini adalah terletak pada hak dan kewajiban, pelaksanaannya tidak. Kewajiban hukum yang dihasilkan dari perjanjian ini mengharuskan pihak-pihak untuk mematuhi persyaratan yang telah disepakati.

Perjanjian Liberatoir

Perjanjian liberatoir merupakan perjanjian para pihak yang membebaskan atau menghapuskan diri dari kewajiban yang ada. Sering kali digunakan dalam konteks keuangan, di mana pemberi pinjaman atau kreditur setuju untuk menghapuskan sebagian atau seluruh hutang yang dimiliki oleh pihak peminjam atau debitur.

Perusahaan Anda hendak melakukan penyusunan perjanjian/kontrak bisnis? BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan perjanjian/kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.