Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

”Para pihak yang bersepakat harus memahami dan mengerti perjanjian kerja sama bisnis agar saling menguntungkan.”

Kerja sama merupakan salah satu bentuk penting dalam kegiatan bisnis yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk mencapai tujuan bersama.

Namun, penting sekali untuk memahami dan mengerti legalitas terkait kerja sama tersebut.

Umumnya, sebelum melakukan suatu kemitraan bisnis, dibentuklah perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Perjanjian kerja sama tersebut pada dasarnya berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Selain itu, adanya perjanjian juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi para pihak yang telah menyatakan sepakat. Keberadaannya juga meminimalisir risiko atas sengketa yang mungkin dapat terjadi di kemudian hari.

Dalam hal ini, dasar perjanjian kerja sama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kemudian, agar perjanjian dapat dikatakan sah, maka harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur.

Baca juga: Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya

Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama

Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, diatur mengenai syarat sahnya perjanjian secara umum, yang terdiri dari syarat subjektif dan syarat objektif. Rinciannya meliputi:

  1. Syarat Subjektif
    • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; dan  
    • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  2. Syarat Objektif
    • Suatu pokok persoalan tertentu; dan 
    • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

Pemenuhan atas syarat perjanjian di atas dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat kedua perusahaan atau lebih yang berniat melakukan kerja sama, maka haruslah saling sepakat dan tidak ada unsur paksaan sama sekali (syarat subjektif 1).
  2. Perusahaan dapat diwakili oleh direksi atau jabatan lain yang berwenang, sehingga dapat memenuhi syarat cakap hukum (syarat subjektif 2).
  3. Dalam rangka memenuhi unsur suatu persoalan tertentu, yaitu perjanjian kerja sama, maka perusahaan dibuat berdasarkan pokok atau objek tertentu yang hendak dicapai (syarat objektif 1).
  4. Perlu diperhatikan juga bahwa sebab tersebut (objek perjanjian) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum.

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Muatan Perjanjian

Pada umumnya, perjanjian kerja sama setidaknya memuat berbagai ketentuan sebagai berikut:

  1. Identitas para pihak yang terlibat dalam pembuatan kerja sama bisnis.
  2. Objek perjanjian.
  3. Tujuan dan ruang lingkup kerja sama.
  4. Hak dan tanggung jawab.
  5. Pembagian keuntungan dan kerugian.
  6. Investasi awal dan pendanaan.
  7. Waktu dan durasi.
  8. Pengaturan konflik dan penyelesaian sengketa.
  9. Kerahasiaan dan kepemilikan intelektual.
  10. Peraturan hukum yang berlaku.
  11. Hal-hal keadaan memaksa (force majeure).
  12. Pengakhiran perjanjian.
  13. Pembaruan dan revisi.
  14. Tanda tangan para pihak yang terlibat.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama

Pentingnya Perjanjian

Perjanjian kerja sama bisnis memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

Perlindungan Hukum

Menjalankan bisnis tanpa adanya perjanjian yang sah riskan untuk terjadi risiko hukum. Perjanjian bisnis yang tepat akan melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.

Kepemilikan dan Bagian Keuntungan

Perjanjian bisnis akan menjelaskan tentang kepemilikan dan keuntungan yang akan dibagi antara pihak-pihak yang terlibat.

Tanpa dokumen tersebut, mungkin terdapat perbedaan pandangan mengenai berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik ke depannya.

Tanggung Jawab

Legalitas bisnis juga mencakup kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Hal tersebut penting untuk menghindari pertanggungjawaban yang tidak diinginkan di masa depan.

Ingin bekerja sama dengan perusahaan lain, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan perjanjian bisnis. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.