Mekanisme Pengadaan Badan Usaha Dengan Cara Penunjukan Langsung Dalam KPBU

Mekanisme Pengadaan Badan Usaha Dengan Cara Penunjukan Langsung Dalam KPBU

Mekanisme Pengadaan Badan Usaha Dengan Cara Penunjukan Langsung Dalam KPBU

”Pengadaan badan usaha dalam KPBU dapat dengan mekanisme penunjukan langsung”

Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) telah menjadi model yang populer dalam mengembangkan infrastruktur dan layanan publik di Indonesia. Tahapan penting dalam KPBU adalah pemilihan badan usaha yang tepat untuk mengimplementasikan proyek tersebut.

Adapun ketentuan pemilihan badan usaha dalam KPBU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres 38/2015).

Serta diatur juga pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Peraturan LKPP 29/2018).

Pelaksanaan KPBU dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan cara prakualifikasi dan pemilihan badan umum. Metode yang digunakan untuk pemilihan badan usaha adalah  pelelangan atau penunjukan langsung (Pasal 9 dan 12 Peraturan LKPP 29/2018).

Mekanisme penunjukan langsung badan usaha dalam KPBU biasanya digunakan dalam situasi tertentu. Seperti keadaan darurat atau proyek-proyek yang sangat spesifik, dan penggunaannya haruslah diatur dengan ketat dan transparan.

Lantas, bagaimana ketentuan penunjukan langsung dalam KPBU? Simak artikel berikut.

Baca juga: Konsep Public Private Partnership: Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Penunjukan Langsung Dalam KPBU

Pasal 1 ayat (11) Perpres 38/2015 mendefinisikan penunjukan langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka  pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.

Pasal 38 ayat (1) Perpres 38/2015, pengadaan badan usaha pelaksana melalui penunjukan langsung dapat dilakukan apabila:

  1. Merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
  2. Prakualifikasi badan usaha pelaksana hanya menghasilkan 1 (satu) peserta.

Baca juga: Mengenal Konsep Public Private Partnership

Keadaan Tertentu Dalam Mekanisme Penunjukan Langsung

Maksud dari kondisi tertentu tersebut yaitu: (Pasal 20 ayat (2) Peraturan LKPP 29/2018)

  1. Pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh badan usaha pelaksana yang sama;
  2. Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau
  3. Badan usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Kegiatan Penunjukan Langsung

Pasal 20 ayat (7) Peraturan LKPP 29/2018 menjelaskan pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung jika merupakan KPBU kondisi tertentu meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Undangan kepada calon peserta yang memenuhi ketentuan disertai dengan penyampaian dokumen prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ), dokumen permintaan proposal (Request for Proposal/RfP) dan surat kerahasiaan;
  2. Pemasukan Dokumen Kualifikasi;
  3. Evaluasi kualifikasi;
  4. Pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
  5. Pemberian penjelasan proyek KPBU;
  6. Pemasukan Dokumen Penawaran;
  7. Evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
  8. Penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan PJPK dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
  9. Penetapan dan pengumuman hasil penunjukan langsung;
  10. Persiapan penandatanganan perjanjian KPBU; dan
  11. Persiapan pemenuhan pembiayaan.

Sedangkan pemilihan badan usaha dengan penunjukan langsung jika prakualifikasi badan usaha hanya menghasilkan satu peserta, meliputi kegiatan sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (8) Peraturan LKPP 29/2018)

  1. PJPK menetapkan peserta yang lulus prakualifikasi sebagai penawar tunggal;
  2. Undangan kepada penawar tunggal sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan dokumen permintaan proposal (Request for Proposal/RfP);
  3. Pemberian penjelasan proyek KPBU;
  4. Pemasukan dokumen penawaran;
  5. Evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dan negosiasi;
  6. Penyampaian hasil penunjukan langsung untuk mendapatkan persetujuan pjpk dilampiri dengan berita acara hasil penunjukan langsung;
  7. Penetapan dan pengumuman hasil penunjukan langsung;
  8. Persiapan penandatanganan perjanjian KPBU; dan
  9. Persiapan pemenuhan pembiayaan

Baca juga: Dua Skema Kerjasama Dengan Investor Untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Penunjukan Langsung Dianggap Gagal

Penunjukan Langsung dinyatakan gagal dalam hal: (Pasal 20 ayat (9) Peraturan LKPP 29/2018)

  1. Peserta tidak memenuhi kualifikasi;
  2. Peserta tidak memasukan dokumen penawaran;
  3. Hasil evaluasi dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan;
  4. Hasil negosiasi tidak mencapai kesepakatan; atau
  5. Peserta mengundurkan diri.

Perusahaan Anda hendak melakukan kerja sama bisnis. BP Lawyers berpengalaman dalam menangani legalitas penyelenggaraan kerja sama bisnis yang dilakukan perusahaan. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.