Konsep Public Private Partnership: Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Konsep Public Private Partnership: Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Konsep Public Private Partnership: Kerja Sama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

”Dalam hal pembangunan pemerintah dapat melakukan kerja sama bisnis dengan badan usaha swasta”

Kerja sama bisnis antara pemerintah dan badan usaha swasta memiliki potensi besar untuk menciptakan sinergi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas. Selain itu diharapkan dapat mencapai tujuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak jarang ditemukan keterbatasan anggaran. Oleh karenanya pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha swasta untuk mengerjakan suatu proyek pembangunan.

Hal tersebut dikenal dengan konsep public private partnership, atau di Indonesia sendiri praktik ini dikenal sebagai Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pelaksanaan KPBU dilakukan dengan berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional.

Sebagai contoh dikutip dari Economy Okezone (18/12/2023) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) menyiapkan 6 proyek Kerjasama KPBU senilai Rp50,06 triliun pada 2024. Terdiri dari proyek solicited atau pemrakarsa pemerintah dan unsolicited atau prakarsa badan usaha.

KPBU diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres 38/2015)
  2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Peraturan LKPP 29/2018)

Lantas, bagaimana penjelasan konsep public private partnership? Simak artikel berikut.

Baca juga: Dua Skema Kerjasama Dengan Investor Untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Penjelasan KPBU

Pasal 1 angka 6 Perpres 38/2015, KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Pelaksanaan KPBU dijalankan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan melakukan prakualifikasi dan pemilihan badan umum. Pemilihan badan usaha pelaksanaan dilakukan dengan metode pelelangan atau penunjukan langsung (Pasal 9 dan 12 Peraturan LKPP 29/2018).

Baca juga: Mengenal Konsep Public Private Partnership

Pelelangan dapat dilakukan dengan 1 (satu) tahap atau 2 (dua) tahap (Pasal 17 Peraturan LKPP 29/2018).

Pelelangan dengan 1 (satu) tahap dilakukan untuk proyek KPBU memiliki karakteristik: (Pasal 18 ayat (1) Peraturan LKPP 29/2018)

  1. Seluruh persyaratan penyediaan infrastruktur dapat dirumuskan dengan jelas; dan
  2. Tidak diperlukan persyaratan tambahan dan dialog optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.

Sedangkan pelelangan 2 (dua) tahap dilakukan untuk proyek KPBU memiliki karakteristik: (Pasal 19 ayat (1) Peraturan LKPP 29/2018)

  1. Persyaratan minimum dari penyediaan infrastruktur telah dirumuskan dengan jelas dan tidak dapat diubah; dan
  2. Diperlukan persyaratan tambahan dan dialog optimalisasi untuk mendapatkan penawaran yang memiliki nilai manfaat uang (value for money) yang terbaik.

Baca juga: Bagaimana Menghadapi Pembatalan Perjanjian Bisnis Secara Sepihak ?

Adapun pengadaan badan usaha pelaksana melalui penunjukan langsung dapat dilakukan jika merupakan KPBU kondisi tertentu atau prakualifikasi badan usaha hanya menghasilkan satu peserta (Pasal 20 Peraturan LKPP 29/2018).

Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (3) Perpres 38/2015 juga dijelaskan selain berdasarkan prakarsa pemerintah, pelaksanaan KPBU juga dapat dilaksanakan atas prakarsa badan usaha, yaitu dengan kriteria:

  1. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
  2. Layak secara ekonomi dan finansial; dan
  3. Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan penyediaan infrastruktur.

Baca juga: Bagaimana Menghadapi Pembatalan Perjanjian Bisnis Secara Sepihak ?

Sektor Usaha KPBU

Jenis sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dilakukan dengan mekanisme KPBU mencakup: (Pasal 5 ayat (2) Perpres 38/2015)

  1. Infrastruktur transportasi;
  2. Infrastruktur jalan;
  3. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
  4. Infrastruktur air minum;
  5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
  6. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
  7. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  8. Serta sektor infrastruktur lainnya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 38/2015

Perusahaan Anda hendak melakukan kerja sama bisnis. BP Lawyers berpengalaman dalam menangani legalitas penyelenggaraan kerja sama bisnis yang dilakukan perusahaan. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.