Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

”Izin usaha merupakan instrumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha”

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bagunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas, pelaku usaha harus memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebut akan memberikan yang mempunyai implikasi sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi pidana.

Sebagai contoh, sanksi pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dijatuhkan kepada seorang individu di provinsi Aceh, karena telah membeli produk berupa merkuri/air raksa 50kg dan Sodium Cyanide (NaCN) 3 drum lalu menjual kembali tanpa perizinan usaha yang sesuai dengan kegiatan tersebut (Putusan No.186/Pid.Sus/2021/PN Sgi). 

Lantas, apa saja perizinan usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha, dan apa saja sanksi yang berlaku terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap?

Baca juga: Memakai Merek Usaha Lain Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

Definisi Izin Usaha

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Selanjutnya disebut perizinan berusaha berbasis risiko, yang didasarkan pada tiga tingkatan antara lain: tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, tingkat risiko tinggi.

Pendaftaran Izin Usaha

Para pelaku usaha yang berencana membuka usaha dan mengetahui tingkat risiko usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem terpadu terintegrasi elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.

Dari pendaftaran ini, pelaku usaha akan diwajibkan untuk mendapatkan perizinan usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan olehnya. Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha untuk terlebih dahulu menetapkan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk mendapatkan pendapatan dan mencari keuntungan di Indonesia, dan untuk mencari tahu melalui situs OSS mengenai tingkat risiko yang berlaku terhadap kegiatan tersebut, beserta standar dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Penerapan Perizinan Berbasis Risiko

Izin yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko dikelompokan menjadi:

  1. Tingkat Risiko Rendah, perizinan usaha berupa:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Tingkat Risiko Menengah Rendah, perizinan usaha berupa:
    • NIB
    • Sertifikat Standar yang tidak perlu diverifikasi Instansi Berwenang
  3. Tingkat Risiko Menengah Tinggi, perizinan usaha berupa:
    • NIB
    • Sertifikat Standar yang wajib diverifikasi Instansi Berwenang
  4. Tingkat Risiko Tinggi, perizinan usaha berupa:
    • NIB
    • Izin yang wajib disetujui Instansi Berwenang

Selanjutnya terdapat tiga Persyaratan Dasar yang wajib dipenuhi sebelum perizinan usaha dapat terbit yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yaitu:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu perizinan dasar melalui kesesuaian tata ruang terhadap Kota Kabupaten/Provinsi, pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut).
  2. Persetujuan Lingkungan, terdiri dari Analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
  3. Pembangunan Gedung, yaitu jika kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sanksi Tidak Memiliki Izin Usaha

Sanksi tidak memiliki Izin Usaha bagi pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif

  1. Peringatan/teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan berusaha; dan/atau 
  5. Pencabutan berusaha.

Sanksi Pidana

Dikenakan terhadap usaha berisiko tinggi yang berdampak langsung terhadap lingkungan, kegiatan pembuatan bahan berbahaya, dan mempengaruhi kehidupan serta kegiatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan terkait yang mengatur lebih rinci.

Menindaklanjuti kasus diatas, menurut Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers, sanksi pidana tidak bisa secara otomatis menjerat pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan.

Sanksi pidana dikecualikan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berupa resiko rendah atau menengah. Adapun usaha resiko rendah atau menengah dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Walaupun sanksi administrasi tidak mengandung ancaman pidana, tetap penting bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan usahanya memiliki perizinan usaha yang tepat. Hal ini dikarenakan sanksi administratif dapat menghambat atau menghentikan kegiatan usaha pelaku usaha dan menimbulkan sorotan media atas ketidakpatuhan pelaku usaha, apalagi jika kegiatan usaha sudah dikenal masyarakat luas. Tentunya, terdapat kerugian finansial yang diderita pelaku usaha dalam hal tersebut terjadi.

Jika memiliki pertanyaan mengenai kepatuhan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Genies Wisnu Pradana