RKL-RPL Adalah: Dokumen Penting Kegiatan Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan

RKL-RPL Adalah: Dokumen Penting Kegiatan Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan

RKL-RPL Adalah: Dokumen Penting Kegiatan Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan

”Pelaku usaha wajib memiliki RKL-RPL sebagai salah satu dokumen dalam upaya mencegah dampak lingkungan”

Industri memainkan peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi suatu negara. Perkembangan dalam sektor industri memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Namun perlu diperhatikan setiap perkembangan industri juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Maka dari itu setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Salah satu dokumen legalitas yang diperlukan adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 17 PP 22/2021).

Sedangkan RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 19 PP 22/2021).

Dikutip dari BBC.com (25/8/2023) beberapa bulan lalu Jakarta tertutupi kabut polusi udara, diketahui salah satu penyebabnya adalah perusahaan pengolahan dan penyimpan batubara atau stockpile atas dasar tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup perusahaan tersebut dari investigasi perusahaan stockpile melakukan pelanggaran cukup berat yakni tak memiliki RKL-RPL.

Lantas, bagaimana ketentuan terkait RKL-RPL? Simak artikel berikut.

Baca juga: Kapan Perusahaan Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

Kewajiban Menyusun RKL-RPL

RKL-RPL adalah sebagai ganti izin lingkungan, terhadap perusahaan yang berada di dalam kawasan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin 1/2020) mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki dokumen RKL-RPL.

Perusahaan industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci adalah (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):

  1. Berada di Kawasan Industri; atau
  2. Akan berlokasi di Kawasan Industri.

Dalam hal setiap 6 (enam) bulan sekali, perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban persetujuan RKL-RPL.

Baca juga: Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

RKL-RPL Pada Sistem OSS

Permohonan RKL-RPL dapat melalui laman resmi Online Single Submission (OSS), dalam hal ini, setiap kegiatan usaha memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengajukan persetujuan lingkungan. 

RKL-RPL Rinci yang sudah dibuat akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Pengelola Kawasan Industri dan mengunggah pada sistem OSS.

Persyaratan RKL-RPL

Adapun penyusunan dokumen lingkungan kawasan industri untuk RKL-RPL Rinci meliputi (Pasal 7 ayat (1) Permenperin 1/2020):

  1. Identitas perusahaan industri;
  2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri;
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi;
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
  5. Pernyataan komitmen perusahaan industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.

Baca juga: Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Usaha

Kemudian, RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 6 ayat (1) Permenperin 1/2020).

Perusahaan industri wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan RKL-RPL Rinci sebelum mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci ke perusahaan kawasan industri, yang meliputi (Pasal 6 ayat (4) Permenperin 1/2020):

  1. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan
  3. RKL-RPL Kawasan.

Baca juga: Bidang Usaha yang Wajib AMDAL di Tahun 2023

Sanksi Tidak Memiliki RKL-RPL

Pasal 505 ayat (1) PP 22/2021 menjelaskan Menteri, gubernur, atau Bupati/,Walikota wajib menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Sanksi administratif dapat berupa: (Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021)

  1. Teguran tertulis
  2. Paksaan pemerintah
  3. Denda administratif
  4. Pembekuan perizinan berusaha dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan legalitas bisnis. Jika ingin mengurus terkait pengurusan RKL-RPL, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.