
Kapan Perusahaan Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
Kapan Perusahaan Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
”Perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak terhadap lingkungan wajib mengajukan dokumen lingkungan hidup.”
Setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan. Bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dan menjaga kesehatan lingkungan sekitar.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) yang salah satunya mengatur tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 17 PP 22/2021).
Sedangkan RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 19 PP 22/2021).
Lantas, kapan perusahaan wajib memiliki dokumen RKL-RPL? Simak artikel ini.
Baca juga: Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Usaha
RKL-RPL dalam Sistem OSS
Pada rezim perizinan Online Single Submission (OSS), terdapat persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perizinan berusaha.
Salah satunya persyaratan dasar berupa Persetujuan Lingkungan, yang meliputi:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal);
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Dalam hal ini, setiap kegiatan usaha memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengajukan persetujuan lingkungan. Dokumen RKL-RPL dibutuhkan untuk mengajukan persetujuan Amdal.
RKL-RPL Rinci yang sudah dibuat akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Pengelola Kawasan Industri dan mengunggah pada sistem OSS.
Baca juga: Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!
Perusahaan yang Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci
Terkait perusahaan industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin 1/2020).
Perusahaan industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci adalah (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):
- Berada di Kawasan Industri; atau
- Akan berlokasi di Kawasan Industri.
Kapan Perlu RKL-RPL Rinci?
RKL-RPL Rinci dibutuhkan sebagai ganti izin lingkungan, terhadap perusahaan yang berada di dalam kawasan industri.
Hal tersebut dapat terjadi pada sistem OSS karena ada kalanya perusahaan yang mungkin berdasarkan kriteria Permen LHK 4/2021 wajib mengajukan Amdal atau UKL-UPL, namun hanya membutuhkan SPPL.
Karena perusahaan berada di kawasan industri atau kawasan industri sudah memiliki Amdal dan RKL-RPL. Maka dari itu, perusahaan tidak perlu mengajukan Amdal/UKL-UPL sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan harus menyusun RKL-RPL Rinci yang merujuk pada RKL-RPL yang sudah disusun oleh pengelola kawasan industri.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Tahun 2023
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Menurut Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKL-RPL yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Jika perusahaan memiliki lebih dari 1 kavling terpisah pada 1 kawasan, maka setiap kavling wajib dibuatkan RKL-RPL Rinci.
- Dalam hal setiap 6 bulan sekali, perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban persetujuan RKL-RPL.
- Jika perusahaan merencanakan perubahan usaha dan/atau kegiatannya maka perusahaan wajib melakukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci.
Advokat BP Lawyers Counselors at Law memiliki pengalaman atas kepatuhan hukum korporasi terkait legalitas usaha. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.