
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Tahun 2023
Kegiatan produksi korporasi seringkali menjadi penyebab utama terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Pada akhirnya, terjadilah sengketa lingkungan hidup. Hal ini disebabkan karena korporasi melakukan kegiatan produksi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar.
Kegiatan produksi sebenarnya dapat berdampak baik bagi masyarakat. Namun, di balik itu juga memberikan dampak langsung maupun tidak langsung apabila pelaksanaannya merugikan dan merusak lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan beberapa penyesuaiannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Adapun Pasal 22 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 1 angka 25 Perppu Cipta Kerja memberikan definisi mengenai sengketa lingkungan hidup, yaitu:
“Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”
Pilihan Jalur untuk Menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Pasal 84 UUPPLH menjelaskan mengenai metode penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, di antaranya:
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
- Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup lebih mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan yang sifatnya sukarela. Artinya, para pihak memiliki kebebasan dalam memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, di antaranya melalui:
- Badan mediasi;
- Badan arbitrase; dan
- Badan alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang sesuai kesepakatan para pihak.
Di samping itu, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah dilakukan dan terbukti tidak bisa berhasil menyelesaikan masalah.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam hal-hal berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 UUPPLH:
- Bentuk dan besarnya ganti rugi;
- Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
- Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
- Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Pengadilan (Litigasi)
Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu:
- Gugatan perdata di lingkungan pengadilan umum (melalui pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau pengadilan khusus);
- Tuntutan pidana di lingkungan pengadilan umum (melalui pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau pengadilan khusus); dan/atau
- Gugatan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara (melalui Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN).
Pemilihan tiga jalur penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur litigasi ditentukan berdasarkan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum yang terkandung dalam sengketa lingkungan tersebut.
Gugatan perdata diajukan di lingkup peradilan umum apabila perbuatan melanggar hukum yang terkandung dalam sengketa lingkungan hidup tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain atau kerugian pada lingkungan hidup, atau perbuatan melanggar hukum tidak bersifat kejahatan atau perbuatan melanggar hukum tersebut tidak termasuk pada ketentuan Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH.
Kemudian, untuk penyelesaian sengketa melalui tuntutan pidana di lingkup peradilan umum terjadi jika perbuatan yang dituntut termasuk dalam kategori tindakan kejahatan sebagaimana termuat dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja.
Sebagai informasi beberapa Ketentuan Pidana UUPPLH telah diubah, diantaranya adalah:
- Pasal 102 UUPPLH mengenai sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dihapus dalam Perppu Cipta Kerja;
- Pasal 108 UUPPLH mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan diubah dalam Perppu Cipta Kerja, menyesuaikan dengan ketentuan perizinan berusaha terbaru;
- Pasal 110 UUPPLH mengenai sanksi bagi pihak yang menyusun AMDAL tanpa sertifikat kompetensi dihapus dalam Perppu Cipta Kerja;
- Pasal 111 UUPPLH mengenai sanksi bagi pemberi izin lingkungan diubah dalam Perppu Cipta Kerja, menyesuaikan dengan ketentuan perizinan berusaha terbaru; dan
- Pasal 112 UUPPLH mengenai pejabat yang tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan diubah dalam Perppu Cipta Kerja, menyesuaikan dengan ketentuan perizinan berusaha terbaru.
Gugatan TUN
Sedangkan, untuk gugatan tata usaha negara dapat diajukan di lingkungan peradilan tata usaha negara melalui PTUN, yang hubungannya dengan masalah administratif mengenai keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara di bidang lingkungan.
Gugatan tata usaha negara dapat diajukan apabila:
- Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal;
- Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
- Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Jadi, apabila terdapat izin-izin yang berkaitan dengan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak memenuhi persyaratan yuridis dalam penerbitannya, dapat mengajukan permohonan pembatalan izin tersebut melalui gugatan tata usaha negara.
Solusi untuk Memilih Jalur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, perlu dipahami apakah penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan ataupun litigasi.
Selain itu, juga perlu dipahami terkait substansi permasalahan sengketa, apakah terkait pidana, perdata, atau tata usaha negara. Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Anda punya pertanyaan seputar perizinan usaha lingkungan hidup? Silakan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235 untuk melakukan konsultasi lebih lanjut.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.