
Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!
Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!
Perdagangan merupakan sebuah tonggak utama penunjang keberlangsungan hidup manusia.
Pasalnya, hampir setiap hari kegiatan manusia tidak dapat dipisahkan dari kegiatan jual beli. Dengan adanya dukungan teknologi yang semakin mutakhir, kegiatan jual beli pun dapat dilakukan hingga lintas negara.
Pelaku usaha dalam negeri pun dapat membeli barang dari luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri (impor).
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Impor.
Jadi, dapat dipahami bahwa importir merupakan:
- Orang perseorangan;
- Lembaga;
- Badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum).
Baca juga: Marak Impor Obat dan Alat Kesehatan, Simak Aturan Impornya!
Legalitas Importir
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha. Saat ini, Importir dalam melakukan kegiatan Impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API). API sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- API-U (Umum); dan
- API-P (Produsen).
Perlu diketahui bahwa dalam satu NIB hanya terdapat satu API saja, sehingga Importir hanya dapat memilih NIB nya berlaku sebagai API-U atau API-P.
NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Sedangkan API-P hanya diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali terhadap Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan penolong sisa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi perubahan NIB yang berlaku sebagai API, NIB yang berlaku sebagai API sebelumnya dan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, Importir yang sudah memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat menggunakan NIB nya sebagai API-P saja dan tidak bisa menambahkan kegiatan usaha untuk melakukan Impor yang ditujukan hanya untuk diperdagangkan.
Jika memiliki pertanyaan mengenai perizinan berusaha untuk melakukan impor, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Almira Amalia Husna
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.