Mengenal Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata

Mengenal Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata

”Alat bukti merupakan aspek penting dalam menghasilkan putusan yang berkeadilan”

Dalam konteks perkara perdata, alat bukti memiliki beberapa jenis yang berperan untuk membuktikan dalam upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid) yang didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.

Alat bukti perdata adalah aspek penting dalam membangun dan menghasilkan keputusan hakim. Penggunaan alat bukti yang tepat dan sah sangat penting untuk menjamin keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan perlu memahami dan mempersiapkan alat bukti dengan cermat untuk memperkuat klaim atau pembelaan dalam mencapai keputusan yang adil dan objektif.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait alat bukti dalam hukum perdata? Simak artikel berikut.

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

Definisi Alat Bukti

Prof. Achmad Ali dalam bukunya berjudul “Asas-Asas Hukum Pembuktian Hukum Perdata” halaman 73 menjelaskan alat bukti adalah alat untuk membuktikan kebenaran hubungan hukum, yang dinyatakan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat dalam perkara perdata.

Sedangkan Prof. Sudikno Mertokusumo dalam buku yang sama menyatakan bahwa apakah sesuatu itu merupakan alat bukti, tidak tergantung apakah sesuatu itu terjadi/diajukan dalam persidangan, tetapi ditentukan oleh sifatnya dan tidak ditetapkan oleh kenyataan apakah sesuatu itu diajukan atau tidak di persidangan.

Sebagai contoh akta notaris, walaupun belum diajukan ke muka persidangan, sudah merupakan bukti. Sederhananya alat bukti adalah segala sesuatu yang digunakan untuk membuktikan suatu fakta atau kejadian yang dianggap relevan dalam suatu persidangan.

Baca juga: Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian

Jenis Alat Bukti

Berdasarkan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dikenal dengan adanya 5 (lima) alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan/surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan bukti sumpah.

Alat Bukti Tulisan Surat 

Alat bukti surat merupakan tanda-tanda bacaan bertujuan untuk menyampaikan ide atau pikiran yang dapat dipergunakan sebagai pembuktian. Sedangkan akta berupa tulisan yang berisi peristiwa atau dasar perikatan.

Akta dalam hukum perdata terbagi menjadi 2 (dua) yaitu akta dibawah tangan dan akta otentik. Akta di bawah tangan diatur dalam pada Pasal 1874 KUHPerdata yaitu ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Sedangkan akta otentik diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa.

Baca juga: Mengenal Syarat Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan

Alat Bukti Saksi

Saksi merupakan pihak ketiga yang dapat memberikan kepastian berupa keterangan tentang peristiwa yang disengketakan. Pasal 1909 KUHPerdata menjelaskan semua orang yang cakap untuk menjadi saksi wajib memberikan kesaksian di muka hakim.

Alat Bukti Persangkaan 

Pasal 1915 KUHPerdata menjelaskan persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Alat Bukti Pengakuan

Alat bukti pengakuan diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR. Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa-apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.

Baca juga: Mengenal Hukum Kebendaan Dalam Hukum Perdata

Alat Bukti Sumpah

Diatur dalam Pasal 1929 KUHPerdata yang menjelaskan terdapat 2 (dua) macam yaitu:

  1. Sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
  2. Sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

Alat Bukti Elektronik

Alat bukti elektronik menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi sehingga telah menambah variasi alat bukti yang sah dalam hukum perdata guna mencapai keadilan pihak-pihak yang bersengketa.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung jenis alat bukti elektronik dapat dirinci yaitu:

  1. Informasi elektronik
  2. Dokumen elektronik
  3. Informasi elektronik dan dokumen elektronik dan hasil cetaknya
  4. Informasi elektronik dan hasil cetaknya
  5. Dokumen elektronik dan hasil cetaknya
  6. Hasil cetak dari informasi elektronik
  7. Hasil cetak dari dokumen elektronik.

Perusahaan Anda tengah menghadapi sengketa bisnis atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at