
Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian
Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian
”Akta merupakan tulisan atau perjanjian yang menjelaskan terkait perbuatan hukum.”
Dalam konteks hukum, pembuktian merupakan salah satu proses yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan keabsahan suatu klaim atau pernyataan. Di antara alat pembuktian yang sah adalah yang disebut akta di bawah tangan.
Akta di bawah tangan merujuk pada dokumen yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan, dan ditandatangani. Di dalam akta, akan dicatat perjanjian atau perbuatan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai jenis transaksi hukum tanpa adanya campur tangan dari pejabat publik.
Contoh akta di bawah tangan dalam kaitannya pembuktian adalah perjanjian yang dibuat dihadapan notaris atau PPAT dalam transaksi bisnis atau dalam jual beli tanah/bangunan.
Lantas, apakah akta dibawah tangan penting untuk pembuktian? Simak artikel berikut.
Baca juga: Mengenal Syarat Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan
Definisi
Akta dibawah tangan diatur dalam Pasal Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.
Selanjutnya pada Pasal 1874 KUHPerdata dijelaskan bahwa akta yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.
Sederhananya akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan tanpa intervensi atau kehadiran notaris atau pejabat publik. Dokumen ini berisi pernyataan atau transaksi tertentu, dan pihak yang terlibat menandatanganinya secara sukarela.
Baca juga: Akta di Bawah Tangan: Definisi, Dasar Hukum, dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Akta di bawah tangan memiliki beberapa wujud, tergantung pada persetujuan pihak-pihak yang membuatnya. Dokumen akta di bawah tangan tidak terikat oleh format atau tata cara tertentu, sehingga pihak-pihak dapat menyesuaikan bentuknya sesuai kebutuhan.
Alangkah baiknya dalam akta di bawah tangan, terdapat 2 (dua) orang saksi yang sudah cakap hukum hal ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian. Adanya kehadiran saksi memberikan validitas dan keabsahan dokumen akta dibawah tangan.
Syarat Akta Dibawah Tangan
Adapun syarat akta dibawah tangan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil akta dibawah tangan mencakup:
- Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan atau kesepakatan tentang perbuatan atau hukum
- Akta di bawah tangan dibuat sengaja untuk dijadikan alat bukti.
Sedangkan syarat formil akta dibawah tangan adalah:
- Berwujud tulisan
- Dibuat oleh dua pihak atau lebih denga tidak ada bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
- Ditandatangani oleh masing-masing pihak
- Terdapat tanggal dan tempat penandatanganan.
Baca juga: Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum
Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan
Dalam perselisihan atau klaim hukum, keberadaan akta di bawah tangan dapat memberikan kepastian hukum. Hal tersebut membantu dalam menghindari konflik yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan atau ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun perlu diperhatikan dalam proses pembuktian, akta dibawah tangan termasuk dalam alat bukti bebas. Maksud dari alat bukti bebas menurut Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers adalah, Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan apakah bukti berupa akta di bawah tangan tersebut dapat diterima atau tidak dalam proses peradilan.
Adapun dalam praktik, selama akta dibawah tangan dibuat dengan itikad dan prosedur yang baik, hakim akan menerima akta tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Baca juga: Pengusaha Harus Paham! Beda Akta Otentik & Di Bawah Tangan
Namun, perlu diperhatikan bahwa kekuatan akta dibawah tangan tidak sekuat dengan akta otentik, yakni akta yang dibuat dihadapan pejabat umum atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers, apabila terdapat 1 (satu) dokumen dengan 2 (dua) versi, yakni 1 (satu) versi akta dibawah tangan dan 1 (satu) versi akta otentik, maka hakim akan memilih menggunakan versi otentik sebagai alat bukti dengan adanya asumsi bahwa pembuatan akta tersebut dibawah pengawasan pejabat publik.
Dengan mempertimbangkan kekuatan hukum akta di bawah tangan, penting bagi pihak yang terlibat untuk mempertimbangkan dengan hati-hati kebutuhan dan risiko yang terkait dengan menggunakan akta di bawah tangan sebagai alat pembuktian dalam transaksi atau klaim hukum.
Maka dari itu sangat disarankan untuk melibatkan bantuan ahli hukum, agar pihak yang terlibat dapat menghindari kesalahan atau kekurangan yang dapat menyebabkan konflik atau perselisihan di masa depan.
Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan perjanjian dan/atau akta bawah tangan, tetapi khawatir salah prosedur?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan dokumen transaksi dan perjanjian menggunakan perjanjian dan/atau akta di bawah tangan. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.