
Mengenal Syarat Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan
Mengenal Syarat Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan
Peran penting perjanjian yang mendasari utang antara kreditor dan debitor dalam persidangan agar syarat pembuktian terpenuhi.
Syarat pembuktian sederhana pada prinsipnya menuntut agar dapat dikabulkannya suatu permohonan pernyataan pailit, maka pihak Pemohon Pailit harus dapat memberikan alat-alat bukti yang sah dan jelas secara hukum yang dapat menunjukkan bahwa debitur selaku pihak Termohon Pailit telah berada dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kepailitan, yakni syarat adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta syarat adanya dua kreditur atau lebih.
Jangan sampai permohonan pailit Anda ditolak karena tidak dapat membuktikan dua syarat tersebut, seperti nasib perkara dalam putusan Nomor 30/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan pernyataan pailit tersebut ditolak lantaran Pemohon Pailit hanya melakukan pembuktian yang mengindikasikan bahwa Termohon Pailit memiliki utang yang belum dibayarkan kepada pihak Pemohon Pailit yang dibuktikan dengan adanya somasi sebagai bentuk penagihan dan menunjukan bahwa utang sudah jatuh tempo. Namun pihak Pemohon Pailit tidak menunjukkan adanya hubungan hukum utang-piutang antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit seperti perjanjian utang-piutang. Jika terdapat perjanjian utang- piutang maka dapat terlihat batas waktu pembayaran utang. Dengan demikian pembuktian akan syarat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih pun dapat dipenuhi karena pihak Pemohon Pailit memiliki bukti yang lebih kuat.
Dalam kasus-kasus permohonan pailit, hakim selalu menggunakan pemenuhan syarat pailit sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) untuk memutuskan apakah seorang debitur baik itu orang perorangan maupun badan hukum berada dalam kondisi pailit. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan sebagai berikut:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Berdasarkan pasal tersebut, terdapat dua syarat utama untuk menentukan bahwa seorang debitur telah berada dalam keadaan pailit atau setidaknya untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, yakni:
- Terdapat dua atau lebih kreditur yang memiliki piutang terhadap debitur yang hendak dipailitkan. Pengertian kreditur dalam hal ini merupakan pihak yang mempunyai piutang terhadap debitur yang timbul dari perikatan secara hukum baik itu melalui perjanjian ataupun melalui Undang-Undang. Dalam hal sengketa kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, kreditur yang dimaksud dapat berupa kreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Syarat ini dinamakan dengan asas concursus creditorium; dan
- Terdapat adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Maksud dari syarat tersebut merujuk pada telah timbulnya kewajiban bagi debitur untuk membayar utang menurut perikatan di antara debitur dan kreditur.
Meskipun kedua syarat tersebut merupakan syarat utama dalam mengajukan permohonan pailit, akan tetapi, dalam UU Kepailitan terdapat beberapa ketentuan lainnya yang berlaku sebagai syarat-syarat dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit dan juga digunakan oleh hakim untuk pertimbangan dalam putusannya terhadap suatu perkara permohonan pailit. Salah satu syarat yang menunjang terpenuhinya kedua syarat utama sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya ialah syarat “pembuktian sederhana”. Lantas, apa yang dimaksud dengan syarat pembuktian sederhana dalam perkara pailit?
Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Pernyataan Pailit
Pembuktian sederhana merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga : Prosedur Kepailitan di Indonesia
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil suatu penjelasan bahwa pembuktian sederhana memiliki dua kedudukan di dalam permohonan pernyataan pailit. Pertama, pembuktian sederhana merupakan elemen penunjang untuk membuktikan terpenuhinya kedua syarat utama dalam pengajuan permohonan pailit sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Selain itu, syarat pembuktian sederhana juga berlaku sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar hakim dapat mengabulkan suatu permohonan pernyataan pailit.
Dalam pasal tersebut terdapat frasa yang menjadi kunci timbulnya syarat pembuktian sederhana yakni “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana”. Berdasarkan penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, maksud dari frasa “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” ialah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Pada prinsipnya, ketentuan dalam pasal tersebut dibuat untuk mempermudah proses penyelesaian perkara permohonan pernyataan pailit sebab adanya pasal tersebut telah mempertegas dan membuat lingkup pembuktian dalam permohonan pernyataan pailit menjadi lebih spesifik. Sehingga, ketentuan tersebut seharusnya dapat membantu baik dari pihak Pemohon Pailit maupun Termohon Pailit dalam menyortir alat-alat bukti yang nantinya akan diajukan pada persidangan.
Selain itu, adanya syarat pembuktian sederhana juga merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap hak dari kreditur yang memiliki piutang terhadap debitur. Sebab, adanya syarat pembuktian sederhana dapat meringankan beban pembuktian dari pihak kreditur dimana dengan adanya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan pihak kreditur cukup untuk memberikan bukti yang jelas menunjukkan bahwa debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta debitur yang dalam hal ini menjadi pihak Termohon Pailit terbukti memiliki utang yang tidak sanggup untuk dibayarkan terhadap dua atau lebih kreditur tanpa perlu memikirkan variabel-variabel lainnya untuk dibuktikan.
Meskipun Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan jo Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan dan juga telah mengakomodasi ruang lingkup variabel yang perlu untuk dibuktikan dalam perkara permohonan pernyataan pailit dengan adanya syarat pembuktian sederhana, tetapi dalam praktiknya di persidangan justru kerap kali syarat pembuktian sederhana ini menjadi pertimbangan hukum bagi hakim untuk menolak permohonan pernyataan pailit.
Mengapa demikian? Penyebabnya yakni terkait dengan kekuatan alat bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon Pailit dalam persidangan. Sebab, dalam beberapa kasus pihak Pemohon Pailit memberikan alat-alat bukti yang tidak relevan dengan pemenuhan syarat sebagaimana yang ditentukan pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Selain itu, terdapat juga adanya kasus dimana syarat pembuktian sederhana tidak terpenuhi akibat alat-alat bukti yang diajukan tidak secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa syarat-syarat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kepailitan telah terpenuhi. Salah satu contoh kasus ditolaknya permohonan pernyataan pailit akibat tidak terpenuhinya syarat pembuktian sederhana ialah kasus dalam putusan Nomor 30/Pdt.Sus.Pailit/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan tersebut merupakan perkara permohonan pernyataan pailit yang melibatkan PT. Multiline Shipping Service selaku pihak Pemohon Pailit Pailit (“Pemohon Pailit”) terhadap PT. Multilintas Agung Perkasa selaku pihak Termohon Pailit (“Termohon Pailit”). Singkatnya, kasus ini muncul dilandasi dari pihak Pemohon Pailit yang dalam hal ini merupakan salah satu pemegang saham dari pihak Termohon Pailit sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 telah membayar kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh pihak Termohon Pailit dengan nilai Rp147.353.714.651,- . Pihak Pemohon Pailit menganggap bahwa pembayaran yang ia lakukan terhadap kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh pihak Termohon Pailit sebagai bentuk utang sehingga menimbulkan kewajiban bagi pihak Termohon Pailit untuk mengembalikan pembayaran tersebut kepada pihak Pemohon Pailit Pailit.
Pihak Pemohon Pailit dalam gugatannya mengklaim bahwa pihak Pemohon Pailit telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak Termohon Pailit yang pokok isinya adalah mengingatkan pihak Termohon Pailit untuk segera melaksanakan kewajibannya. Lalu, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh pihak Pemohon Pailit Pailit, pada tanggal 27 Agustus 2015 pihak Termohon Pailit mengirimkan surat kepada pihak Pemohon Pailit yang pada intinya menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan pihak Termohon Pailit belum memungkinkannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak Pemohon Pailit. Berdasarkan fakta tersebut pihak Pemohon Pailit merasa bahwa pihak Termohon Pailit memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sehingga menjadi salah satu dasar bagi Pemohon Pailit untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap pihak Termohon Pailit.
Selain itu, salah satu hal yang melandasi diajukannya permohonan pernyataan pailit adalah pihak Termohon Pailit ternyata juga memiliki utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan selain kepada pihak Pemohon Pailit Pailit, yakni utang kepada PT Multilintas Sentra Bahari senilai Rp. 26.460.250.527. Sehingga, Pemohon Pailit merasa bahwa selain syarat utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih telah terpenuhi, syarat bahwa debitur dalam hal ini adalah pihak Termohon Pailit yang harus berutang kepada dua atau lebih kreditur juga terpenuhi.
Atas permohonan Pailit tersebut, Hakim dalam pertimbangan untuk menentukan apakah permohonan pernyataan pailit terhadap pihak Termohon Pailit dapat dikabulkan atau tidak, pada pertimbangan dalam pokok perkara hakim berpegang pada pemenuhan syarat-syarat permohonan pailit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yakni:
- Adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih:
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa unsur utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dalam kasus ini tidak terpenuhi. Salah satu alasannya ialah berdasarkan bukti surat berupa Surat Tagihan Hutang (Somasi Pertama), Tagihan Hutang (Somasi Kedua), dan Tagihan Hutang (Somasi Ketiga) dari Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit yang ditandatangani oleh Legal Manager Pemohon Pailit bukan ditandatangani oleh Direktur Utama Pemohon Pailit, dan bukti surat P-4 adalah merupakan jawaban atas surat tagihan utang (Somasi Pertama) yang langsung dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Utama Termohon Pailit, tertanggal 27 Agustus 2015.Kemudian terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Direktur Utama dari Termohon Pailit juga merupakan Direktur Pemohon Pailit sekaligus sebagai pemegang saham langsung dan pemegang saham tidak langsung dari Pemohon Pailit, dengan demikian dapat dikatakan bahwa saudara Direktur Utama tersebut sarat benturan kepentingan dalam perkara tersebut.
Selain itu, salah satu alasan hakim menilai bahwa unsur ini tidak terpenuhi dalam kasus tersebut ialah tidak ada bukti yang mendasari timbulnya utang tersebut sampai Rp 147.353.714.651,00 - Adanya kreditur lain (syarat debitur berutang pada dua atau lebih kreditur):
Majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit ternyata persoalan kedudukan PT. A sebagai Kreditor lain bagi Termohon Pailit tidak dapat dibuktikan. Sehingga syarat adanya dua kreditur atau lebih dalam kasus ini juga tidak terpenuhi.Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka majelis hakim dalam kasus tersebut memberikan amar putusan menolak permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Author : Degha Mulia/ Hasyry Agustin
Tidak seperti namanya, pembuktian sederhana dalam permohonan pernyataan kepailitan tidak dapat hanya dilakukan dengan sederhana. Tentunya pembuktian tersebut membutuhkan ketelitian dan ketepatan agar permohonan pernyataan pailit Anda tidak berakhir ditolak oleh hakim. BPLawyers dapat membantu Anda untuk agar permohonan pernyataan pailit Anda dapat berjalan dengan baik. Hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 081212341235 untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.