Akta di Bawah Tangan: Definisi, Dasar Hukum, dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Akta di Bawah Tangan: Definisi, Dasar Hukum, dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

“Akta di bawah tangan dapat dibuat oleh pihak-pihak tanpa melibatkan notaris.”

Akta merupakan tulisan atau perjanjian yang menjelaskan terkait perbuatan hukum serta di dalam akta akan dicatat perjanjian atau perbuatan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai jenis transaksi hukum.

Selain itu, akta dapat digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan hukum yang dilakukan.

Contohnya, akta pendirian perusahaan yang membuktikan adanya pendirian sebuah perusahaan atau akta jual beli yang membuktikan telah dilakukannya jual beli antara pihak-pihak.

Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian

Dalam sebuah perjanjian atau aksi hukum lainnya, akta merupakan aspek penting sebagai landasan hukum yang kuat.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terdapat dua jenis akta, yaitu akta autentik (otentik) dan akta di bawah tangan. 

Artikel ini akan fokus untuk menjelaskan akta bawah tangan. Akta jenis ini dapat berisi perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang membuatnya.

Baca juga: Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum

Dasar Hukum Akta di Bawah Tangan

Pasal 1867 KUHPerdata menjelaskan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.

Selanjutnya, pada Pasal 1874 KUHPerdata menjelaskan bahwa akta yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Baca juga: Benarkah PT (Perseroan Terbatas) dapat Didirikan oleh Satu Orang? Cek Faktanya

Definisi

KUHPerdata yang menjelaskan pembuktian dengan tulisan dapat dilakukan dengan tulisan-tulisan di bawah tangan. 

Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, suatu akta di bawah tangan ialah setiap akta yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum, yang mana pembuktiannya dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik  apabila pihak yang menandatangani surat perjanjian itu tidak menyangkal. 

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Dari penjelasan Pasal 1874 KUHPerdata di atas, dapat diketahui bahwa akta di bawah tangan merupakan surat yang hanya melibatkan pihak pihak yang bersepakat atau melakukan perbuatan hukum dan ditandatangani oleh keduanya tanpa membawa pejabat umum atau notaris yang berwenang.

Contoh transaksi yang biasanya menggunakan akta jenis ini meliputi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, surat pernyataan, dan sebagainya.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Beberapa hal yang patut diperhatikan terkait akta di bawah tangan meliputi:

  1. Dalam proses pembuktian, merupakan alat bukti bebas. Oleh karena itu, hakim bebas untuk menentukan bukti tersebut dapat diterima atau tidak. 
  2. Walaupun dapat dibuat oleh atau tidak di hadapan notaris, akta di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum, akan tetapi tidak sekuat akta otentik.
  3. Dari segi biaya, akta jenis ini umumnya lebih murah jika dibandingkan dengan akta otentik karena tidak melibatkan notaris atau pejabat berwenang lainnya.
  4. Proses pembuatan akta jenis ini lebih cepat karena hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat dan dapat langsung menyusun serta menandatangani dokumen.
  5. Memiliki kekurangan dalam segi kekuatan pembuktian dan mungkinnya risiko penyalahgunaan karena tidak melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang. Hal ini pun memungkinkan terjadinya pemalsuan yang lebih tinggi daripada akta otentik.

Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan perjanjian dan/atau akta bawah tangan, tetapi khawatir salah prosedur?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan dokumen transaksi dan perjanjian menggunakan perjanjian dan/atau akta jenis lainnya. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.