
Mengenal Hukum Kebendaan Dalam Hukum Perdata
”Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”
Hukum kebendaan merupakan cabang hukum yang mengatur segala hal terkait dengan benda, baik yang bersifat materi (tangible) maupun immateri (intangible). Dalam konteks ini, benda dapat mencakup tanah, bangunan, kendaraan, hak paten, hak cipta, dan sebagainya.
Dalam hukum kebendaan memuat hak kebendaan yaitu yang memberikan kekuasaan langsung kepada orang yang menguasai dan memiliki suatu benda, tanpa memandang di mana benda itu berada.
Hal tersebut mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kepemilikan, perolehan hak, tanggung jawab pemilik, dan penyelesaian sengketa membentuk landasan yang kuat untuk pengaturan benda-benda di dalam masyarakat.
Hukum kebendaan memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban sosial, menyeimbangkan hak dan kewajiban pemilik, serta memberikan dasar hukum yang jelas untuk kepemilikan dan penggunaan benda.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait hukum kebendaan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Sering Dianggap Sama Berikut Perbedaan Antara Gadai Dan Fidusia
Hukum Kebendaan
Hukum benda Indonesia telah diatur secara menyeluruh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya pada buku ke II KUH Perdata, yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan.
Menurut Pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda (zaak) adalah segala sesuatu baik tiap benda maupun tiap hak yang dapat menjadi obyek hak milik yang dapat menjadi obyek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak, seperti hak cipta, hak paten, dan lain–lain.
Baca juga: Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek
Namun dalam era teknologi dan globalisasi, hukum kebendaan terus menghadapi perubahan. Pengembangan teknologi digital dan inovasi bisnis membawa isu-isu baru terkait kepemilikan dan perlindungan kebendaan.
Sedangkan menurut Usman Rachmadi dalam Buku Hukum kebendaan halaman 38 hukum kebendaan merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), yang melahirkan berbagai hak kebendaan (zakelijk recht).
Sederhananya hukum kebendaan adalah hukum yang mengatur atas benda dengan memperhatikan asas-asas umum yang mengatur hukum benda.
Baca juga: Hipotek Adalah: Serba-serbi Ketentuannya dalam Hukum Perdata
Jenis Benda (Penggolongan Benda)
Berdasarkan undang-undang klasifikasi benda terbagi menjadi 4 (empat) jenis sebagaimana dipaparkan oleh Soebekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata halaman 50-51 yaitu sebagai berikut:
- Benda yang dapat diganti (contohnya uang) dan tidak dapat diganti (contohnya seekor sapi).
- Benda yang dapat diperdagangkan (praktis setiap barang dapat diperdagangkan) dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contohnya fasilitas umum).
- Benda yang dapat dibagi (misal beras) dan yang tidak dapat dibagi (seekor hewan).
- Benda yang bergerak (misal kendaraan, perabot rumah) dan tidak bergerak (misal tanah).
Baca juga: Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata
Asas-Asas Hukum Benda
Menurut Prof.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam buku Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah halaman 36-40 terdapat beberapa asas-asas umum yaitu:
- Asas memaksa (dwingendrecht) yaitu tas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidakan akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
- Asas individualiteit obyek dari hak kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan (individueel bepaald), artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
- Asas totaliteit, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya.
- Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid), pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik.
- Asas prioriteit, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.
- Asas publiciteit, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.